SORONG. sorongraya.co – Usai penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw, ada beberapa kampung mangalami pergeseran ke distrik berbeda dan bahkan mengalami pergantian nama kampung tersebut.
Hal ini tentunya berpengaruh terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menentukan Daerah Pemilihan (Dapil). Terkait hal ini, Sekretaris Komisi I, DPRD Tambrauw, Yohanes Yesawen meminta peran aktif Kepala Bagian Pemerintahan Tambrauw untuk berkonsultasi ke Mendagri agar dikeluarkan kode wilayah baru.
Dengan bergabungnya kampung ke distrik lainnya maka tidak boleh mengacu pada kode wilayah lama, sehingga perlu adanya perubahan. Jika telah berkoordinasi dan mendapatkan kode wilayah baru, hal itu dapat dijadikan pedoman kepada KPUD Tambrauw dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Jika KPUD Tambrauw menetapkan wilayah Dapil terlebih dahulu berdasarkan kode wilayah lama sebelum turunnya kode wilayah baru yang sementara lagi diusulkan, maka akan terjadi perbedaan dapil dan kode wilayah,” pungkasnya belum lama ini.
Oleh karena itu, sebelum terjadi maka Kabag Pemerintahan segera menyelesaikan hal ini sehingga mempermudah KPUD melaksanakan apa yang dimaksud. [dwi]