Scroll untuk baca artikel
Metro

Dugaan HAM Berat, LP3BH Minta Pelapor Khusus PBB ke Manokwari

×

Dugaan HAM Berat, LP3BH Minta Pelapor Khusus PBB ke Manokwari

Sebarkan artikel ini
Yan Christian Warinussy, SH, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari
Yan Christian Warinussy, SH, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari

SORONG. sorongraya.co – Direktur Eksekutif lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) di Jenewa-Swiss agar mengirimkan Pelapor Khusus di bidang extra judicial killing (pembunuhan kilat di luar proses hukum) agar mengunjungi Tanah Papua khususnya Manokwari, Papua Barat.

Menurut Yan, kedatangan utusan PBB itu untuk melihat lebih dekat jejak-jejak dari dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang Berat, mulai dari bekas-bekas tahanan di Polres Manokwari, Kodim 1703 Manokwari, Lapangan Doreri (kini diatasnya terdapat gedung SMA Oikumene-Fanindi) dan kawasan bukit Arfay serta Pulau Raimuti serta tepi Kali Wariori-Distrik Masni-Kabupaten Manokwari.

Ilustrasi
Ilustrasi

Yan menyatakan bahwa sejak tahun 2000 atau tepatnya 17 tahun yang lalu, pihaknya melakukan studi dan kajian terhadap dugaan adanya tindakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang diduga terjadi pada kurun waktu antara tahun 1965-1969 di bukit Arfay-Manokwari.

Tindakan yang diduga keras melibatkan sejumlah aparat tersebut diduga telah menewaskan sekitar 53 jiwa Orang Asli Papua (OAP) yang tidak bersalah, yang hingga saat ini belum pernah diselesaikan secara hukum oleh Pemerintah Indonesia.

“Rupanya hal ini makin nyata dengan telah dibukanya 39 buah dokumen setebal 30.000 halaman berisi sejumlah telegram yang merupakan catatan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta antara tahun 1964 hingga 1968,” kata Yan kepada meddia ini. Senin, 23 Oktober 2017.

Ilustrasi
Ilustrasi

Salah satu dari sekian banyak telegram tersebut menguak penembakan orang tak bersalah di Manowkari, Papua Barat yang diduga keras dilakukan oleh aparat pada periode bulan Juni-Juli 1965.

Keberadaan dokumen telegram tersebut dapat menjadi bukti hukum yang kuat bagi rakyat Papua, terutama keluarga para korban peristiwa dugaan pelanggaran HAM 1965 di Arfay-Manokwari tersebut untuk dapat mendesak dilakukannya investigasi berdasarkan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Selain itu Juga dapat digunakan dasar hukum amanat Pasal 45 dan 46 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomnor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.

Ilustrasi
Ilustrasi

Secara kelembagaan LP3BH  meminta dukungan dan pemberian akses yang seluas-luasnya dari Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemerintah Provinsi Papua Barat, serta TNI-Polri di Papua Barat demi tegaknya hukum dan terlindunginya hak-hak asasi manusia rakyat Papua, khususnya keluarga para Korban. [moh]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.