SORONG. sorongraya.co – Untuk mengantisipasi terjadinya pendobelan nama saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan rapat koordinasi.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD itu membahas persoalan tumpang tindih nama saat pemilu, salah satunya terdapat perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara kantor Capil dengan Komisi Pemelihan Umum (KPU).
“Saat ini tahapan KPU sudah mulai berjalan, untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD ini pemelihan langsung, untuk itu kita lakukan dengan baik sehingga pelaksanaan di tahun 2019 nanti tidak terjadi kesalahan-kesalahan di lapangan,” kata Ketua komisi A, DPRD Kota Sorong, Demanto P Silalahi saat pelaksanaan rapat. Kamis, 05 Oktober 2017.
Pada kesempatan itu Demanto menghimbau agar pihak terkait dapat membenahi hal-hal yang berhubungan dengan jumlah penduduk, DPT dan batas wilayah. “Kita harapkan agar pihak terkait dapat membenahi masalah ini sehingga tidak terjadi pengulangan seperti pemelihan sebelumnya, contohnya seperti batas wilayah dan kode wilayah yang tertukar, termasuk juga DPT, yang sudah meninggal masih muncul lagi, harus dilakukan pengawasan agar tidak ada lagi protes dan tiak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, pelaksanaan pemilu tahun depan (2019) ini tidak lagi mengunakan KTP biasa. “Semuanya KTP eletrik, supaya di tertibkan karena aturan pemilu nanti menggunakan KTP elektrik, itu berarti kita harus ikuti,” tegas Demanto.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Sorong, Abu Bakar Alhamid mengatakan bahwa dalam melakukan pendataan warga, pihaknya berpatokan pada warga yang terdaftar di catatan sipil dengan memiliki nomor KTP yang dikeluarkan dinas.
“Kami Bekerja sesuai dengan aturan dan jumlah penduduk, hal tersebut karena kami tetapkan data berdasarkan pendaftaran masyarakat kota sorong di capil. Saya harapkan kepada Anggota DPRD agar dapat menyampaikan kepada basis-basisnya untuk melakukan perekaman e-KTP, sehingga bisa mencapai DPT yang tidak bermasalah lagi ke depan,” tandasnya. (cr-6)