SORONG, sorongraya.co – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyoroti Dana Bagi Hasil Migas dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dinilai tidak wajar.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mengaku jika dirinya mendapat keluhan dari Pemerintah Daerah terkait keterlambatan pencairan PNBP serta penurunan DBH Migas secara drastis. Jika terjadi penurunan di daerah penghasil seperti sorong, maka penurunan tersebut tidak wajar dan perlu dikaji ulang.
Mendengar keluhan tersebut, DPD RI kemudian berkomunikasi dengan kementerian keuangan mengenai hal tersebut dan ternyata ada beberapa dana yang belum disalurkan. Berdasarkan klarifikasi dengan kementerian keuangan diketahui dana yang belum tersalurkan untuk seluruh Papua mencapai Rp 169 miliar.
“Saat ditanyakan kepada PJ Bupati Sorong justru mengaku kehabisan dana, ini menunjukkan adanya miskomunikasi yang harus segera diselesaikan,” kata Tamsil Linrung kepada wartawan di Vega Hotel Sorong. Senin siang , 10 Februari 2025.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut DPD RI telah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan pada 18 Februari 2025 mendatang untuk membahas pencairan dana PNBP dan DBH Migas.
Ia pun mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak pasif dan segera menyusun proposal baru yang dapat menarik perhatian pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah perlu memahami dengan jelas cara perhitungan pendapatan minimal pemanfaatan untuk mengetahui potensi PNBP yang bisa dimaksimalkan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengetahui bagaimana cara menghitung Dana PNBP dan DBH, sehingga dapat diketahui berapa sebenarnya yang bisa diperoleh,” ucapa Tamsil.
Kementerian Keuangan juga perlu melakukan sosialisasi agar pemerintah maupun masyarakat memahami mekanisme perhitungan PNBP dan DBH Migas, dalam pengelolaan penerimaan negara di daerah bisa lebih transparan, dan di harapkan dapat memperkuat Sinergi antara pemerintah daerah, dan pusat dalam mengoptimalkan DBH dan PNBP demi pembangunan yang lebih berkelanjutan di Papua Barat Daya.