WAISAI, sorongraya,co – Solidaritas Peduli Masyarakat Adat MAYA melakukan demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat serta menuntut ganti rugi tanah 600 hektar senilai 20 Miliar.
Aksi demo dilakukan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Raja Ampat. Rabu, 21 November 2018.
Koordinator Masyarakat Adat, Adam Gaman yang memberikan keterangan, mengatakan aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang belum melunasi pembayaran tanah 600 hektar milik masyarakat adat.
“Kami meminta Hak kami yang harus diselesaikan,” ujarnya
Adapun tuntutan masyarakat yang meliputi:
1. Perumahan Barak Pegawai
2. Sekolah Taman Kanak-kanak (TK)
3. Sekolah Dasar (SD)
4. Taman Rumah Pintar
5. Kantor DPRD
6. Lokasi Baru Kantor DPRD Yang Dibongkar
7. Pemalsuan Sertifikat Atas Nama Pemda
8. Segera Melakukan Ganti Rugi Lahan Yang Dibangun Sesuai Dengan Sidang APBD Perubahan Senilai 20 Miliar Rupiah.
Menurutnya, masyarakat adat suku Maya tidak pernah mengeluarkan izin pelepasan Adat apalagi Sertifikat tanah. Pemerintah telah menyalahi aturan dengan mengklaim kepemilikan tanah tanpa adalah milik Pemda dan tidak mengganti rugi kepada masyarakat Adat.
“Jika pemerintah daerah tidak merespon tuntutan kami, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Raja Ampat, Abas Umlati yang menemui massa dan menerima surat tuntutan serta meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan berterima kasih atas penyampaian aspirasi ini.
“Secepatnya DPRD dan Eksekutif akan membentuk tim khusus untuk menyelesaikan tuntutan tersebut,” pungkasnya. [drk]