Hukum & KriminalMetroPolitik

Dana Sisa KPU Untuk Pilkada Kota Sorong Masih Misteri

×

Dana Sisa KPU Untuk Pilkada Kota Sorong Masih Misteri

Sebarkan artikel ini
Andrew Warmasen, Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi. [foto: redaksi-sr]

SORONG, sorongraya.co – Dana sisa Pilkada Kota Sorong yang hingga kini tak kunjung dicairkan menjadi pertanyaan publik. Bahkan hal ini menjadi boomerang bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang meninggalan kesan kurang baik usai pesta demokrasi lima tahunan dilaksanakan.

Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen mengaku terkejut setelah mengetahui hal ini terjadi. Ia menduga ada indikasi yang berpotensi terjadi praktek dugaan korupsi, sebab, Andrew telah meng-konfirmasi hal tersebut ke DPR Kota Sorong bahkan dari sumber terpercaya.

“Saya telah memiliki data mulai proses pengajuan anggaran, pencairan hingga sisa anggaran yang harus dibayarkan kepada KPU,” tutur Andrew kepada wartawan.

Baca: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Anggota DPR PBD

Kata Andrew, pemerintah harus memberikan apresiasi kepada KPU Kota Sorong yang telah melaksanakan tahapan Pilkada 2024 hingga selesai. Meski dalam proses tahapan Pilkada terdapat riak-riak, namun menurutnya itu hanyalah dinamika dalam pesta demokrasi.

“Kita harus apresiasi KPU Kota Sorong. Kita tahu bahwa mereka telah melaksanakan pilkada dengan baik, walaupun dalam tahapan pilkada ada yang kurang dari tahapan itu, namun itu adalah dinamika yang terjadi hampir setiap tahapan pilkada dilaksanakan, bukan hanya di kota sorong, tetapi hampir di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Andrew mempertanyakan alasan hingga dana sisa Pilkada Kota Sorong untuk KPU belum dicairkan, padahal KPU Kota Sorong sendiri telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pemerintah kota sorong.

“Permintaan data sebagai persyaratan yang diminta dari Pemerintah kota sorong sudah dipenuhi oleh pihak KPU, diantaranya, SPJ Dana Pilkada, Hasil Pemeriksaan BPK, Neraca Utang dari KPU RI dan Rekomendasi dari BPK telah dipenuhi, bahkan sudah ada penandatanganan berita acara serah terima tertanggal 16 Desember 2025,” pungkasnya.

Baca juga: Korupsi Pakaian Dinas, Adakah Keterlibatan Anggota DPR PBD?

Oleh karena itu Andrew menegaskan agar pemerintah kota sorong segera melakukan pencairan dana sisa KPU Kota Sorong pada hari Rabu 31 Desember 2025, sampai pada pukul 23.59 WIT. Jika hal ini diabaikan, Ia pastikan Aparat Penegak Hukum akan melakukan penyelidikan di kantor pemerintah kota sorong.

Andrew meyakini dana sisa tersebut sudah ada dan diakui sendiri oleh DPR Kota Sorong, bahkan informasi yang diterima Andrew, Wali Kota Sorong mengarahkan agar Kesbang Pol menyelesaikan sisa anggaran dimaksud.

Sementara itu, Kepala Kesbang Pol Kota Sorong, Hendrikus Momot mengaku jika pemerintah kota sorong akan berupaya melakukan pembayaran anggaran sisa Pilkada Kota Sorong kepada KPU.

Pemerintah Kota Sorong juga telah melakukan pertemuan dengan KPU, dan meminta agar KPU melengkapi sejumlah persyaratan. Sayangnya persyaratan itu belum dipenuhi KPU Kota Sorong.

Baca juga: Kesiapan Vega Prime Hotel Capai 90 Persen, Siap Luncurkan “Roket” 2025 to 2026

“Kita sudah rapat berapa kali bersama dengan tim TAPD dan KPU, pada prinsipnya Pemerintah Kota Sorong akan melakukan pembayaran dan masuk pada anggaran Perubahan tahun 2026 dan KPU melengkapi persyaratan. Sampai hari ini Pemerintah kota baru menerima SPJ dari KPU, sampai hari ini KPU RI belum mengeluarkan neraca KPU Kota Sorong tentang utang, karena ditahun 2024 itu belum tercatat di KPU RI,” tutur Hendrikus Momot kepada sorongraya.co melalui telepon seluler.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.