SORONG, sorongraya.co – Hampir sebagian pengadilan yang ada di Indonesia merasakan dampak dari pada penyebaran virus korona, sehingga Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 dan 9 Tahun 2020, tanggal 7 September 2020 guna mengembalikan kondisi pada tahap pertama, yaitu pembatasan jam kerja dan pengaturan shif kerja.
Berkaitan dengan itu, langkah awal yang dilakukan Pengadilan Negeri Sorong adalah melakukan penataan menejemen penerimaan tamu, koordinasi sampai pembatasan para pihak yang akan berperkara di ruang sidang.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus korona di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, terlebih kondisi Kota Sorong yang akhir-akhir ini jumlah positif koronanya semakin meningkat,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari, Senin 13 September 2020.
Meski demikian, Willem mengaku pihaknya belum bisa menerima dengan pemberlakuan Perma tahap duanya, yaitu pembatasan pelayanan karena Mahkamah Agung hanya melihat kondisi pengadilan yang ada di wilayah pulau Jawa, yang memiliki jumlah pegawai yang memadai.
Menurutnya di Papua, khususnya PN Sorong dengan jumlah pegawai yang minim tidak sebanding dengan perkara yang ditangani. Bukan tidak mungkin jika perkara yang ada tidak dapat selesaikan semuanya.
Dengan kondisi yang ada, lanjut Willem, pihaknya tetap berusaha memberikan pelayanan. Protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah tetap kota kedepankan. “Kalaupun ada indikasi bahwa para pihak yang hadir mengikuti persidangan, teknisnya akan diatur secara ketat. Bila perlu jumlah orang yang masuk di dalan ruang sidang kita batasi,” tutur Willem.
Diakui Willem, untuk perkara pidana dengan jumlah terdakwa enam orang dan sebagainya, mungkin dapat batasi. Berbeda dengan perkara perdata, yang melibatkan banyak pihaknya. Mengingat kondisi yang ada, ditambah dengan adanya aturan baru dari MA, mengharuskan para pihak hanya dihadiri oleh Kuasa Hukumnya saja.
Jika ada pertanyaan bagaimana dengan mereka yang tidak memiliki Kuasa Hukum. Itu juga yang harus kita pikirkan, kita bisa melarang, ini menyangkut hak juga. Willem berharap, dengan pengaturan ini masyarakat maupun pihak-pihak yang menjadi mitra kerja PN Sorong bisa memaklumi kondisi yang ada.
Sementara itu, Humas PN Sorong, Dedi Sahusilawane menambahkan, meski berada di tengah pandemi korona, pengadilan tidak bisa membatasi siapa saja yang datang untuk dilayani. Kondisi saat ini tidak jauh berbeda dengan masa pandemi awal, hanya saja PN Sorong lebih memperketat protokol kesehatan, sebagaimana yang sudah dianjurkan oleh pemerintah maupun Dinas Kesehatan.
Pelayanan terhadap masyarakat yang mencari keadilan, penanganan perkara tetap berjalan seperti biasanya. Hanya saja dalam pelaksanaannya tetap kita mengacu pada Sema Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Sema Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Dilingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya. Dan Sema Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Dilingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya,” mantan hakim pada PN Ranai ini. [jun]