Ilustrasi
Hukum & Kriminal Metro

11 Terdakwa Makar Divonis 10 Bulan Penjara

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari memvonis 11 terdakwa tindak pidana makar selama 10 bulan penjara. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHP jo Pasal 87 KUHP jo pasal 53 KUHP.

Vonis hakim tersebut dibacakan pada Kamis siang 17 September 2020 di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong. Barang bukti berupa satu unit mobil dikembalikan kepada yang paling berhak, satu unit pengeras suara sampai dengan satu buah HP dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp 8 juta dirampas untuk negara.

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Fernando Ginuni maupun JPU, Erly Andika mengaku menerima vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim. Vonis yang diterima para terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa, satu tahun dan empat bulan penjara.

Sidang putusan kasus Makar di Pengadilan Negeri Sorong yang diselenggarakan secara virtual. [foto: junaedi-sr]
Sidang putusan kasus Makar di Pengadilan Negeri Sorong yang diselenggarakan secara virtual. [foto: junaedi-sr]
Dalam persidangan Senin lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Lukas Smash dalam persidangan memberikan keterangan bahwa dirinya diundang untuk kegiatan Papua Merdeka oleh Presiden Papua Merdeka, Michael Kareth, tanggal 27 November 2019.

Tidak ada upacara atau semacam seremoni terkait Papua Merdeka, hanya kegiatan doa bersama di kantor Wali Kota Sorong. Setiap tahun, ketika ada komando kita demo. Kegiatan peeingatan HUT tanggal 27 itu ada yang diundang, ada juga yang datang secara sukarela. Kita mengimbau untuk menghadiri perayaan PM dengan acara berdoa bersama.

Soal atribut bintang kejora, saksi mengaku bahwa atribut tersebut yang buat adalah saudara Daniel Jitmau. Dan undangan yang diterima saksi hanya berifat seruan memperingati Hari Ulang Tahun Papua Merdeka. Undangan tersebut sempat diperlihatkan saksi kepada rekan-rekannya.

Selain menyiapkan bendera bintang kejora, saksi tak mengetahui apa peranan saudara Daniel Kareth pada saat demo. Selanjutnya, saksi bersama terdakwa lainnya naik mobil pickap keliling Kota Sorong menyampaikan imbauan peringatan HUT PM tanggal 27 Nopember 2019. Semua orang Papua diminta hadir di kantor Wali Kota Sorong untuk berdoa.

Berikut nama para terdakwa makar yang divonis :

  1. Berto Tomow
  2. Frengky Nauw
  3. Lukas Smass
  4. Marlinda Mangko
  5. Silvester Nauw
  6. Wilson Kofias
  7. Joshua Kingho
  8. Daniel Jitmau
  9. Paulus Syama
  10. Lukas Nauw
  11. Simin Aifat.       [jun]

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.