SORONG,sorongraya.co – Menindaklanjuti temuan pusat terkait minyak goreng merek “Minyak Kita”, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya bersama jajaran Polresta Sorong Kota dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Sorong melakukan inspeksi ke sejumlah distributor dan toko di wilayah Sorong, Rabu, 12/03/2025.
Tiga lokasi utama yang diperiksa adalah Distributor PT. Mariat, Distributor PT. Irian Jaya Sehat, dan Toko Aneka Jaya. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa ukuran dan takaran minyak goreng tersebut sesuai standar, serta tidak ditemukan adanya pengurangan isi kemasan.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menjelaskan bahwa meskipun di tingkat distributor tidak ditemukan pelanggaran, pihaknya akan tetap melanjutkan pemeriksaan ke kios-kios dan pasar yang diduga lebih rentan terhadap praktik kecurangan.
“Kami akan terus melakukan pengecekan, terutama di kios-kios dan pasar, karena di sanalah biasanya praktik pengurangan takaran sering terjadi. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Iwan Manurung.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak awal Ramadan hingga Lebaran, pemerintah telah menginstruksikan agar tidak ada penyalahgunaan atau penimbunan bahan pokok, termasuk minyak goreng.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, karena bagaimanapun yang dirugikan adalah konsumen. Meskipun pengurangan hanya 20 mililiter, jika dikalikan banyak, dampaknya bisa besar,” tambahnya.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak berwenang akan menerapkan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam takaran atau kualitas barang yang dijual.