SORONG, sorongraya.co – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXV, Provinsi Papua dan Papua Barat baru-baru ini menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Darat, Heribertus Kurnia Eko Purnomo mengatakan sosialisasi ini penting dilakukan mengingat ada sejumlah kendaraan yang melakukan muatan melebihi kapasistas.
Hal ini tentunya menambah beban kendaran dan bisa berdampak pada pengguna jalan lain bahkan merusak kondisi jalan.
“Dengan adanya sosialisasi undang- undang ini diharapkan para supir bisa lebih paham dan melakukan dengan baik, karena mengangkut barang di jalan raya tidak boleh melebihi kapasitas karena bisa mengakibat kecelakan di jalan,” tutur Eko kepada sorongraya.co Rabu 8 Agustus 2018.
Eko mengaku masih banyak kendaraan yang bandel dan tidak mentaati aturan, seperti supir truck yang memuat semen, besi dan lainnya. “Kalau over loading nanti mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya,” tutur Eko.
Kedepannya Balai Pengelola Transportasi Darat akan rutin melakukan sosialisasi di Sorong, Kabupaten Sorong serta daerah lain di Papua Barat. Eko menghimbau agar supir truck tidak menambah panjangnya kendaraan truck. [mar]