MAYBRAT, sorongraya.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XVI Provinsi Papua Barat menggelar sosialisasi penerapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang pemetaan jabatan staf bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah kabupaten maybrat.
Kegiatan yang berlangsung di kumurkek. Rabu, 28 November 2018 dibuka langsung oleh Sekda Kabupaten Maybrat, Agustinus saa.
Kepala BKN Papua Barat, Sidik Kadarusman dalam sambutannya mengatakan, berlakunya undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang sistem pengelolaan kepegawaian yang menitikberatkan pada peningkatan tugas dalam manajemen kepegawaian.
“Saya berharap kepada ASN yang melaksanakan tugas supaya mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama, serta mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai, mendorong kesetaraan dalam pekerjaan dan meningkatkan efektifitas dalam sistem pemerintahan yang demokratis,” ujar Sidik. Rabu, 28 November 2018.
Sementara itu Sekda Kabupaten Maybrat, Agustinus saa mengakatan, pegawai atau ASN dilingkungan pemerintah kabupaten maybrat diwajibkan untuk mengikuti sosialisasi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang jabatan staf bagi ASN itu dengan baik guna mengetahui bagaimana tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil, jabatan serta pemberhentian atau pensiun.
Lanjutnya mengatakan, sosialisasi ini digelar guna meningkatkan nilai dasar kode etik, komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik. Pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“ASN harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah, memberikan pelayanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil dan santun. tandanya. [nes]