Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Beli Sabu Dari Dewa, Pria Ini Disidang

×

Beli Sabu Dari Dewa, Pria Ini Disidang

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Warga Jalan Sriti I Kelurahan Remu Utara, Kota Sorong, bernama Akil 32 tahun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong pada Rabu lalu 20 Mei 2020. Akil disidang karena diduga membeli sabu seharga Rp 2,3 juta dari Dewa yang merupakan DPO kepolisian.

Sidang yang dipimpin hakim Dinar Pakpahan mengagendakan pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika. Dalam Surat Dakwaannya, Erly Andika menjelaskan perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIT, tepatnya di depan penginapan Arjuna I Kota Sorong.

Terdakwa tertangkap tangan bersama barang bukti satu bungkus sabu. Terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong Kota.

Akil didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1) dan ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan JPU, hakim Dinar Pakpahan melanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah anggota resnarkoba polres Sorong Kota, yakni Richard Lewakabessy.

Saksi menerangkan bahwa setelah mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa akan membeli sabu, saksi bersama tim opsnal resnarkoba polres Sorong Kota kemudian melakukan pengintaian lalu menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik sabu.

Setelah mendengar keterangan, ketua majelis hakim selanjutnya menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Abdul Azis Saputra. [jun]

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.