MANOKWARI,sorongraya.co- Sejumlah rumah yang menempati tanah kawasan perluasan Bandar Udara (Bandara) Rendani Manokwari Provinsi PB di eksekusi, warga hanya bisa pasrah.
Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari terpaksa mengeksekusi belasan rumah warga sekitar, meski sebelumnya tertunda lantaran mendapat penolakan dari sejumlah warga sekitar.
Pantauan langsung sorongraya.co di tempat kejadian, sekira pukul 14.00 WIT, Rabu (12/09) petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemda Manokwari bersama Kepolisian dan TNI, tengah mengosongkan belasan rumah tanpa mendapat perlawanan dari warga.
Kapolres Manokwari AKBP. Adam Erwindi, didampingi Wakapolres Kompol Sunarto dan Kapolsek Kota, AKP. Sawal, turut memantau jalannya pengamanan saat eksekusi berlangsung.
Meski tak kuasa menghalangi proses pengosongan lahan tersebut, terlihat beberapa sepanduk pernyataan sikap penolakan warga atas kebijakan pemda Manokwari ini.
“Hormati Proses Hukum. Sengketa Atas Lokasi Ini Telah terdaftar di pengadilan Negeri Manokwari dengan nomor : 52/PDT.G/2018/PN.MKN,” demikian pernyataan yang termuat pada sepanduk tersebut.
Saman, salah satu warga juga mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan alias tak menolak pembangunan. Hanya saja mereka tak ingin digusur secara paksa karena mereka bukanlah penyerobot tanah.
Dijelaskan dalam surat perintah nomor 331/888 tertanggal 3 September 2018, Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan mengatakan, pengosongan tersebut terkait rencana pelebaran area parkir Bandara Rendani Manokwari yang pembangunannya untuk kepentingan umum.
Bahkan Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan bersedia memberikan kompensasi kepada setiap kepala keluarga (KK) yang menempati lahan milik pemda tersebut sebesar Rp 150 juta. Namun niat baik ini ditolak oleh warga setempat. [krs]
Belasan Rumah Depan Bandara Rendani di Eksekusi, Warga Hanya Pasrah
Redaksi2 min baca