Ilustrasi
Metro

Bawaslu Maybrat Tunda PAW Panwaslu Distrik, Ini Penyebabnya

Bagikan ini:

MAYBRAT, sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maybrat menunda proses pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) distrik dikarenakan adanya aksi penolakan dari sejumlah Panwas Distrik yang diberhentikan tidak hormat.

Aksi penolakan itu terjadi pada Selasa, 22 Januari 2019 lalu. Pendemo meminta agar Bawaslu Maybrat tidak melantik anggota Panwas Distrik baru karena dinilai menyalahi aturan yang sudah ditetapkan.

Apilius Sino, S.E salah satu pendemo dengan suara lantang membacakan tuntutan mereka agar Komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat menunjukan bukti pelanggaran yang telah dituduhkan kepada mereka (Apilius CS).

“Selama ini kami bekerja sebagai panwaslu distrik, pelanggaran apa yang sudah kami lakukan,” tegas Apilus.

Komisioner Bawaslu Maybrat menurut Apilus, telah melanggar kode etik dengan melakukan PAW terhadap sejumlah Panwas Distrik di Maybrat, padahal mereka (panwas red) tengah menjalankan tahapan Pemilu 2019.

“Kami selaku panwas distrik sudah menjalankannya hingga tahapan ke-15 yang hanya menyisakan dua tahapan lagi yaitu, kampanye, pemungutan suara dan perhitungan suara,” ujar Apilius.

Tak hanya itu, Apilius dan rekan-rekannya meminta agar Bawaslu Maybrat menunjukan surat panggilan atau surat teguran sehingga pihaknya dipecat dari keanggotaan panwaslu distrik. “Mana surat teguran SP I, SP 2 dan SP 3. Kami minta segera ditunjukkan,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang nomor 15/2010 pasal 99 dan penjelasannya. PAW bisa dilakukan jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap lainnya seperti cacat fisik permanen dan diberhentikan dengan tidak hormat, apabila tidak melaksanakan tugas atau kegiatan penting yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Topan Baho mengaku jika pihaknya melakukan PAW terhadap panwas distrik karena tidak ada laporan hasil pleno dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), serta berita acara pleno dari Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu juga tidak ada laporan ke Bawaslu Kabupaten akan hasil pengawasan yang dilakukan setiap minggu.

“Sesuai keputusan, dalam waktu dekat kami melakukan pelantikan panwas distrik yang baru,” tandasnya. [nes]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.