MAYBRAT,sorongraya.co – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat, Topan Baho mengingatkan kepada peserta Calon Legislatif (Caleg) di wilayahnya agar tidak melakukan praktik politik dengan cara membagi-bagikan uang dan sembako alias “serangan fajar” jelang pencoblosan.
Jika para caleg tetap nekat melakukan praktik politik tersebut, maka siap-siap mendapat sanksi atau dicoret dari pencalonan sebagai peserta pemilu.
“Apabila sudah terbukti bersalah dan sudah ada putusan tetap inkrah, kemudian KPU memutus mencoret (caleg-red) yang bersangkutan dari daftar,”kata Topan Baho yang ditemui sorongraya.co di Kantornya, Sabtu 6 april 2019.
Selain dicoret dari daftar caleg, kata dia, oknum caleg yang terbukti melakukan serangan fajar dan praktik lain, juga bisa dikenai hukuman Pidana seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 286 Ayat 1-4.
Jika calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dalam pelaksana kampanye yang melibatkan tim dilarang menjanjikan atau memberikan uang, materi dan lainnya untuk mempengaruhi peserta penyelenggara pemilu (pemilih).
“Jika terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta bahkan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota oleh KPU,”tegasnya.
Tak hanya menjerat pelaku, sebagai penerima uang “serangan fajar” juga bisa dikenai jeratan hukum. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat di masa tenang untuk mencegah terjadinya politik uang.
“Nanti akan ada secara serentak kita lakukan patroli pengawasan. Salah satunya kegiatan menolak politik uang yang biasanya melonjak tinggi di masa tenang. Intinya, semua caleg dilarang untuk melakukan money politik saat masa tenang dari tanggal 14-16 April 2019,”pungkasnya. [nes]
