SORONG, sorongraya.co – Tempat Hiburan Malam (THM) Star Light (SL) yang berlokasi di Kampung Baru, Kota Sorong mendapat teguran keras dari Kapolsek Barat, AKP Izac Hasio karena telah melanggar intruksi Wali Kota Sorong Nomor 413.1/221 Tentang Pencegahan Covid-1 di Kota Sorong.
“Kemarin sudah kami amankan semuanya dari mulai Owner, Manager dan LC untuk diambil keterangan dan juga diberikan teguran keras,” kata Kapolsek Sorong Barat, AKP Izac Hasio kepada sorongraya.co melalui pesan whatsapp. Minggu 29 Maret 2020.
Teguran yang diberikan adalah tidak boleh melakukan kegiatan apapun di Star Light. Soal pencabutan izin keramaian pihaknya, Izak Hoiso mengaku masih menunggu perintah dari pimpinan (Kaporles Sorong Kota). “Kami menunggu perintah dari Pimpinan sehingga nanti kami kordinaskan dengan sat intelkam,” imbuhnya.
Dirinya menegaskan apabila pihak SL mengulangi kesalahan yang sama, maka Pihak Kepolosian akan mengambil langkah untuk proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya THM Star light digerebek oleh tim gabungan polsek sorong barat lantara diduga sedang melakukan aktivitas hiburan malam. Tim gabungan Polsek Sorong Barat dan Koramil Sorong Barat langsung menggelandang 13 pramuria, Pemilik beserta General Manager TMH SL ke Mapolsek Sorong Barat. [tri]
editor: endang sukamti