SORONG,sorongraya.co– Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana, mengungkapkan penangkapan seorang pria berinisial S (42) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Happy menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali di kediaman mereka.
“Kami telah mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi, yaitu RS, M, dan L, serta korban sendiri,” ujarnya. kepada awak media saat konfrensi Pers, 05/05/2025.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit Sele Be Solu, serta keterangan dari korban dan para saksi. Korban yang masih di bawah umur, yakni anak kandung pelaku yang kini berusia 14 tahun, turut dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai sangkaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman, menjadi maksimal sekitar 20 tahun,” tambah Kapolresta.
Bajat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Terancam 20 Tahun Penjara
SORONG,sorongraya.co- Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana, mengungkapkan penangkapan seorang pria berinisial S (42) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Happy menjelaskan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali di kediaman mereka.
“Kami telah mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi, yaitu RS, M, dan L, serta korban sendiri,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit Sele Be Solu, serta keterangan dari korban dan para saksi. Korban yang masih di bawah umur, yakni anak kandung pelaku yang kini berusia 14 tahun, turut dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai sangkaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Hukuman yang dikenakan terhadap tersangka adalah 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari masa hukuman, menjadi maksimal sekitar 20 tahun,” tambah Kapolresta.
Selain itu, Kapolres juga mengungkapkan kasus asusila terhadao anak tiri, Kemudian selanjutnya persetubuhan lagi terhadap anak di bawah umur, anak tiri, kita telah mengamankan tersangka nama BN umur 39 tahun.
Kronologisnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 1 Dinj hari waktu WIT.
Untuk tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap anak korban sejak umur 7 tahun. Untuk tersangka sudah melakukan persetubuhan terhadap anak korban sampai umur 9 tahun.
Kemudian kita juga sudah mengamankan ketua pemeriksaan saksi-saksi, 3 orang saksi. NS, MB, dan KF. Kemudian barang bukti yang kita amankan. Satu celana pendek warna biru. Kemudian satu lembar baju warna biru, hasil visu, dan keterangan korban dan saksi.
Kemudian pasal yang kita sanggakan adalah lerlindungan anak perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 801 ayat 3 Junto pasal 82 UUD RI nomor 17 tahun . junto pasal 64 KUHP
Dalam kasus terpisah, Polresta Sorong Kota juga mengungkap dugaan tindak pidana serupa yang dilakukan oleh pria berinisial BN (39) terhadap anak tirinya.
“Tersangka BN diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak korban berusia 7 tahun hingga 9 tahun. Terakhir kali aksi itu dilakukan pada Kamis, 18 April 2024, sekitar pukul 01.00 WIT,” jelas Kapolresta.
BN kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu celana pendek biru, satu lembar baju warna biru, hasil visum, serta keterangan dari korban dan tiga orang saksi, yaitu NS, MB, dan KF.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.