MANOKWARI, sorongraya.co– Ratusan pedagang Sentral Pasar Sanggeng melakukan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari untuk membahas rencana penerapan retribusi pasca pembangunan pasar baru.
Dalam pertemuan yang digelar di Aula DPRK Manokwari pada Senin, 8 Desember 2025 tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah keberatan dan usulan terkait biaya retribusi yang dinilai memberatkan.

Audiensi dihadiri oleh anggota dan pimpinan DPRK Manokwari, perwakilan pedagang Sentral Sanggeng, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang menangani pengelolaan pasar. Sekitar 264 pedagang datang beriringan dari kawasan Wosi menuju gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Salah satu poin utama yang disuarakan pedagang adalah keberatan atas besaran retribusi bulanan yang tercantum dalam acuan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari, yakni Rp1.500.000 per bulan, Menurut pedagang, angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Kondisi ekonomi sekarang sangat memprihatinkan. Kami meminta agar retribusi diturunkan menjadi Rp500 ribu per bulan” ujar Ketua Pasar Sentral Sanggeng Hamka Ismail
Para pedagang juga menilai tarif yang terlalu tinggi tidak sebanding dengan ukuran kios, terutama yang berada di lantai 2 dan 3 yang berukuran relatif kecil serta dianggap kurang strategis untuk menarik pembeli.
Selain soal retribusi, para pedagang mendesak pemerintah daerah dan DPRK Manokwari agar segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus pasar. Pembentukan UPTD dinilai penting untuk memastikan aktivitas perdagangan di Pasar Sanggeng dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan terkelola dengan baik.
Beberapa poin Penting dari pertemuan tersebut antara lain :
1. Pedagang meminta Pemerintah daerah dan DPRK untuk meninjau ulang terkait dengan Retribusi bulanan yang akan berlaku nantinya di pasar sanggeng, angka yang disampaikan oleh pemerintah dinilai terlalu memberatkan.
2. Usulan selanjutnya..,pedagang mengharapkan agar secepatnya atau dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membentuk UPTD agar bisa mengcover maupun aktifitas perdagangan di pasar sanggeng.
3. Kami harapkan juga untuk lantai dasar hanya dikhususkan untuk mama2 Papua yang berjualan hasil bumi.
Pedagang berharap usulan zonasi ini diperhatikan demi menjaga keberpihakan kepada penjual lokal Papua yang menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi tradisional di Manokwari.
Pertemuan ditutup dengan komitmen dari para wakil rakyat untuk melakukan kajian lebih lanjut serta mempertimbangkan kondisi nyata pedagang di lapangan.(***)
















