FAKFAK, sorongraya.co – Diduga makar dan mengganggu keamanan umum, 54 anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) diamankan aparat gabungan TNI dan Polri di Kampung Warpa, Distrik Kayuni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Minggu, 01/12/19.
Kapolres Kabupaten Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S.IK., M.H. didampingi Komandan Kodim 1803 Fakfak, Letkol Inf. Yatiman, A.Md. kepada wartawan menjelaskan, Minggu sore, 1 Desember 2019, aparat mengamankan 54 orang di Mapolres Fakfak, karena melakukan rapat memperingati HUT KNPB dan tindakan lain yang melawan hukum.
“Minggu sore, pukul 15.45 WIT kami tiba di lokasi, namun dihambat mereka di Kampung Warpa, Distrik Kayuni dengan bersenjata tajam (Sajam) dan sempat menantang aparat. Ketika kami minta agar mereka menurunkan senjatanya, mereka malah meminta aparat menyerahkan. Upaya paksa merampas sejam pun terpaksa dilakukan dan kami menemukan bendera Bintang Kejora dan beberapa atribut lain,” kata Kapolres. Minggu malam, 1 Desember 2019.
Menurut Kapolres, 54 orang tersebut diamankan di 3 lokasi berbeda, yakni 22 pria dan 1 orang wanita dari Kampung Warpa, Distrik kayuni, 1 orang pria dari Kramamongga dan sisanya dari Kampung Pikpik, Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak.
“Dari keterangan mereka, mereka mau ke Kota dan akan mengibarkan Bendera Bintang Kejora di rumah Negara atau rumah Dinas Bupati Fakfak. Namun, ketika belum berkumpul sembari menunggu yang lain yang masih dalam perjalanan, kami sudah mendahului tiba disana,” ujarnya.
Usai mengamankan anggota dan simpatisan TPNPB di Kayuni lanjut Kapolres, aparat gabungan melanjutkan penggerebekan di Kampung Pikpik, Distrik Kramamongga dan ternyata Kepala kampung Pikpik dan kepala kampung lainnya juga ikut dalam kegiatan di Kayuni itu.
Dari penggerebekan di Kampung Pikpik ini, aparat mengamankan belasan bendera Bintang Kejora, puluhan senjata tajam seperti panah, tombak, parang, ketapel dengan anak panah besi, atribut dan KTA TPNPB, uang tunai senilai 12 juta lebih serta kendaraan bermotor yang dipakai untuk sarana transportasi mereka.
Untuk itu, Polisi akan terus melakukan penyidikan dengan cermat serta memilah 54 orang tersebut agar segera diketahui mana saksi mana tersangkanya.
“Kami ingin mengetahui siapa yang memerintahkan mereka melakukan kegiatan tersebut. Kami juga akan mendalami, apakah ada Dana Desa yang dipergunakan dalam kegiatan tersebut. Sejauh ini informasinya mereka melakukan pungutan kepada masyarakat, untuk mendukung kegiatan 1 Desember tersebut.” pungkas Kapolres.
Sementara itu, Komandan Kodim 1803/Fakfak, Letkol Inf. Yatiman, A.Md. mengatakan jika apa yang dilakukan Kapolres Fakfak dalam memimpin aparat gabungan tersebut sudah benar.
“Tindakan ini sudah benar. Ini dilakukan agar mengantisipasi pengaruhnya tidak berkembang luas agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Dandim.
Diketahui, hingga pukul 24.00 WIT, Polisi masih melakukan pemeriksaan atas 54 orang tersebut, untuk memilah antara saksi dan tersangka. Informasi, dari enam saksi satu saksi akan berubah statusnya menjadi tersangka.
Hingga berita ini dinaikkan sorongraya.co masih menungu keterangan resmi dari Kapolres Fakfak untuk status 56 orang tersebut. [wah]