Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

5 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Raja Ampat Diamankan Ditpolairud

×

5 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Raja Ampat Diamankan Ditpolairud

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Papua Barat berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Raja Ampat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: L.P/04/XII/2024/Dit Polair, terkait tindak pidana usaha pertambangan tanpa izin.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud, Kompol Farial M. Ginting, mengungkapkan bahwa operasi gabungan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIT di lokasi tambang emas ilegal. Saat tim tiba, ditemukan para pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan. Lima orang tersangka berinisial LN, JD, ZN, AD, dan JK diamankan di lokasi tersebut.

“Ketika tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan langsung dihentikan, dan penanggung jawab tambang dimintai dokumen legalitas. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud,” jelas Kompol Ginting kepada wak media, Saat Press Rilis, 17 Desember 2024.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk Mesin pompa alkon, mesin dompeng, dan peralatan tambang, 0,92 gram emas yang telah diolah, beberapa alat komunikasi seperti ponsel, Peralatan manual seperti wajan, linggis, sekop, dan alat dulang, dan Material tambang seperti jaring nilon berisi tanah tambang.

“Di kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini mencapai Rp3 miliar. Selain kerugian materiil, aktivitas ini juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar,” ungkap Komp Ginting.

Lebih lanjut Kompol Ginting, saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari jeratan hukum,” tegas Kompol Ginting

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.