SORONG, sorongraya.co- Dalam rangka memperingati Hari Noken Sedunia yang jatuh pada tanggal 4 Desember, DPRD kota Sorong Sorong menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Penggunaan Noken di Kota Sorong. Kegiatan yang berlangsung di Gedung LJ Kota Sorong.
kepada Media ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Sorong, Elisabeth Nauw mengatakan bahwa Perda tentang Perlindungan dan Penggunaan Noken di Kota Sorong telah disahkan pada tanggal 24 November 2023. Perda ini merupakan buah dari perjuangan panjang para pengrajin noken dan pecinta budaya Papua.
“Saya berharap Perda ini dapat dieksekusi oleh pihak pemerintah kota, sehingga dapat melindungi dan melestarikan noken di Kota Sorong,” kata Elisabeth.
Dalam sosialisasi tersebut, pemateri menyampaikan beberapa poin penting dalam Perda tentang Perlindungan dan Penggunaan Noken di Kota Sorong. Pertama, noken merupakan warisan budaya tak benda yang harus dilindungi dan dilestarikan. Kedua, pemerintah kota berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada pengrajin noken. Ketiga, noken harus digunakan dalam berbagai kegiatan, baik formal maupun informal.
Elisabeth juga menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kota Sorong dapat menganggarkan anggaran untuk menopang pengrajin noken dalam sebuah komunitas. Selain itu, ia juga berharap agar noken dapat dijadikan kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah.
“Dengan demikian, generasi muda Papua akan mengenal dan mencintai noken sebagai warisan budaya mereka,” ujar Elisabeth.
Sementara itu, Plt. Sekda Kota Sorong, Ruddy Laku mengatakan bahwa untuk menjaga dan melestarikan noken, terkait dengan perda noken, perlindungan noken tinggal diharmonisasi. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah untuk menjaga kelestarian noken di Tanah Papua.
“Jika kita tidak menjaga noken ini sebagai warisan budaya, lalu siapa yang akan menjaganya?, ” tambahnya.
Rudy mengajak seluruh pemerintah dan masyarakat semua untuk peduli terhadap kelestarian Noken. “Mari kita gunakan noken, ” tutupnya