SORONG,sorongraya.co- Batas kesabaran Asdar Sadda, salah satu warga Kota Sorong terhadap pemilik sekaligus Direktris PT Jaya Molek Perkasa (JMP), Setevina Disma Arlinda telah habis. Berbagai janji dan surat pernyataan bermaterai untuk melunasi hutang piutang selalu saja dilanggar oleh sang Direktris tersebut.
Akhirnya, Rabu tanggal 15 Nopember 2023, Asdar Sadda bersama keluarganya mendatagi kediaman sekaligus kantor pemasaran PT JMP guna menagih hutang sang Direktris.

” Dia sendiri yang memberikan batas waktu pelunasan hutang, malah dia juga ingkar janji dengan mengatakan belum ada dana. Sudah habis kesabaran saya dengan semua janji dan pernyataan bermaterai yang dibuatnya,” ujar Asdar, Kamis, 16 Nopember 2023.
Bukan hanya itu saja, Asdar bahkan bersama keluarganya sampai menginap semalam di teras kantor pemasaran PT JMP guna menagih hutang sebesar 30 juta rupiah.
” Tindakannya ini merupakan bentuk kekecewaan Asdar karena sudah jalan 2 tahun masalah ini tidak diselesaikan dengan itikad baik dari Arlinda selaku Pimpinan PT JMP,” ujarnya.
Tak hanya AS, masih banyak warga Kota Sorong yang menjadi korban penipuan dari wanita yang telah dua kali menjalani hukuman di Lapas Sorong tersebut.
Berbagai modus dilakukan oleh wanita yang biasa di panggil Linda ini. Salah satunya, dengan mengiming-imingi korbannya dengan menyerahkan rumah atau tanah sebagai ganti jika pinjaman tidak dikembalikan.
” Bagaimana kita mau ambil rumah atau tanahnya, rumah saja bermasalah, jual diatas jual, tanah tidak sesuai sertifikat. Malahan semuanya dalam pengawasan Bank Papua Kemurkek,” beber Asdar.
Asdar menduga, ada kemungkinan yang bersangkutan berlindung dibalik oknum-oknum tertentu. Karena 15 orang warga Kota Sorong sudah saling ketemu dan membuat Laporan Polisi namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian.
” Apa yang saya alami turt dibenarkan oleh Marthinus Yadanfle dan Petrus Bedaboro selaku kuasa hukum Asdar Sadda,” terangnya.
Asdar menambahkan, masalah ini sudah memakan waktu cukup lama. Laporan polisi sudah di buat namun penyidik Polresta Sorong Kota menyarankan agar diselesaikan baik-baik antara kedua pihak.
” Memang benar kita diminta untuk selesaikan diantara kedua pihak saja, namun terlapor hingga saat ini hanya memberikan janji-janji manis saja tampa ada realisasi pelunasan hutang kepada klien kami,” ujar kuasa hukum Asdar, Marthinus Yandafle.
Bahkan Marthinus meminta itikad baik dari ibu Linda untuk segera menyelesaikan hutangnya kepada klien kami.
Marthinus mengimbau kepada warga Kota Sorong yang menjadi korban modus pinjam uang dari Arlinda selaku Direktris PT JMP segera mengadu ke LBH PBHKP.
” Kami kuasa hukum yang tergabung dalam LBH Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Kota Sorong siap menerima pengaduan yang disampaikan,” kata Marthinus.