SORONG, sorongraya.co- Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong mengecam keras tindakan persekusi dan premanisme yang dilakukan sekelompok massa ormas terhadap Aliansi Mahasiswa Asal Papua yang kuliah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Tindakan persekusi dan premanisme yang dialami mahasiswa asal Papua terjadi saat melakukan demonatrasi pada Jumat, 01 Desember 2023.
Dalam pernyataan sikap, Keetua Umum Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong, Martinus Lende Mere mengutuk keras tindakan tersebut.
Marthinus Lende Mere pun menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban persekusi dan keluarga mereka.
Lende Mere meminta Kapolda NTT segera menangkap dan memproses hukum pelaku tindakan persekusi dan premanisme tersebut agar dapat memberikan efek jera dan tidak mengulangi kembali hal-hal tersebut di kemudian hari.
Selain itu, IKF Kota Sorong juga akan membentuk tim hukum untuk mengawal kasus persekusi dan penganiayaan hingga tuntas.
IKF Kota Sorong mengimbau seluruh masyarakat NTT untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.
Terakhir, lanjut Marthinus, IKF Kota Sorong meminta kepada pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memberikan jaminan keamanan, perlindungan dan menjaga seluruh warga Papua yang berada di seluruh tanah Flobamora.
Sementara itu, Ketua DAP Wilayah III Doberay Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor mengatakan bahwa pernyataan sikap IKF Kota Sorong sudah sangat tepat dan jelas.
Ia meminta Kapolda NTT untuk segera menindak tegas pelaku dan mempublikasikan tindakan hukum yang dilakukan.
Paul mengingatkan Gubernur NTT untuk menjaga keselamatan mahasiswa Papua di Kupang sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.
” Kami ingin anak-anak Papua di sana tinggal dengan nyaman, aman dan tidak diganggu lagi seperti yang sudah terjadi,” kata Paul.
Tindakan persekusi dan premanisme terhadap mahasiswa asal Papua di kota Kupang menimbulkan keprihatinan di berbagai kalangan. Aksi tersebut dianggap sebagai tindakan intoleransi dan pelanggaran HAM.