Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Satu Terdakwa Kasus Penyerangan Posramil Kisor Dituntut Seumur Hidup, Dua Lainnya 20 Tahun Penjara

×

Satu Terdakwa Kasus Penyerangan Posramil Kisor Dituntut Seumur Hidup, Dua Lainnya 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Setelah beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya sidang tuntutan penyerangan Pos Koramil Kisor dengan terdakwa Aloysius Frabuku alias Alo, Apolos Aikingking alias Apo dan Karel Fatem alias Gelek di gelar, Senin, 04 Desember 2023.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Rivai Rasyid Tukuboya tersebut terdakwa Aloysius Frabuku alias Alo dituntut Seumur Hidup. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Karel Fatem alias Gelek dan Apolos Aikingking alias Apo, masing-masing 20 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Steven Peyon menyatakan akan mengajukan Nota Pembelaan pada sidang pekan depan.

Penasihat hukum terdakwa Steven Peyon usai persidangan menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU.

” Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang pekan depan,” kata Steven sore tadi.

Steven mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam aksi penyerangan pos koramil di kampung Kisor distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.

” Keterangan terdakwa ini juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU dan terdakwa,” ujarnya.

Steven tegaskan bahwa pada saat peristiwa penyerangan itu, ketiga terdakwa sama sekali tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

” Kami menghargai tuntutan yang telah dibacakan. Makanya, kami diberikan waktu seminggu oleh hakim untuk menyiapkan prmbelaan,” tandasnya.

Sebelumnya terdakwa Aloysius Frabuku alias Alo, Apolos Aikingking alias Apo dan Karel Fatem alias Gelek menjalani sidang di PN Sorong dengan tuduhan menyerang pos koramil Kisor tanggal 02 September 2021, sekitar pukul 04.00 WIT.

Selain menyerang pos koramil Kisor ketiga terdakwa pun di dakwa membunuh anggota TNI Angkatan Darat yang sedang bertugas di pos koramil Kisor.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal Primer 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Ketiga Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.