SORONG,sorongraya.co- Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar Focus Gorup Discussion (FGD) di Swiss-Belhotel Kota Sorong, Jumat, 21 Juli 2023.
FGD dilakukan bertujuan menyusunan Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Laut Utara Papua diharapkan rampung dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2024. Melalui RZ KAW diyakini akan mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan nasional dari sektor perikanan dan kelautan.
Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, Absalom Solossa saat mengatakan bahwa pengelolaan ruang laut harus dimaknai sebagai upaya mengatur sumber daya dan mengelola berbagai kepentingan.
” Laut adalah ruang bumi yang bertuan untuk itu RZ KAW harus ditempatkan sebagai panglima dalam mengelolaan ruang laut untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Utara Papua,” tuturnya.
Sementara Akademisi Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiya (Unamin) Sorong, Ilham Marasabessy menyampaikan bahwa RZ KAW laut Utara Papua menjadi payung hukum yang mengatur setiap kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam (hayati dan non hayati) termasuk jasa ekosistem laut pada jarak lebih dari 12 mil sampai ke Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen RI.
” Secara terintegrasi akan dielaborasi bersama dokumen pengelolaan ruang laut yang telah di atur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) milik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Untuk itu, diperlukan komitmen kolektif dari semua stakeholders dalam penerapan konsep keterpaduan,” tambahnya.
Hal ini juga mengisyarakatkan tantangan kepada pemerintah provinsi PBD untuk secara sinergi dapat menyusun dokumen RZWP3K sebagai basis pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut pada batas kewenangan provinsi 0-12 mil.
Dalam kesempatan itu juga Ilham menyampaikan, upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi biru di kawasan laut Utara Papua dapat diwujudkan melalui kolaboratif efektif dalam melakukan tata kelola administratif perijinan, pengawasan, perlindungan, pengolaan dan pemanfaatan ruang laut secara terukur dan berkelanjutan.