SORONG,sorongraya.co- Menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, Zulfitrah dipidana 5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 19 September 2023.
Tak hanya itu, Zulfitrah pun diharuskan membayar denda 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidan kurungan selama satu bulan.
Warga Jalan Iribaram Kelurahan Klawuyuk, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Zulfitrah yang dalam persidangan kemudian menyatakan menerima vonis yang dibacakan hakim Bernadus Papendang.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut terjerat perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai perantara.
Yang bersangkutan menjalani sidang atas perkara yang diperbuatnya itu di pengadilan negeri Sorong.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, pria kelahiran 14 Desember 2001 itu di dakwa melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.
Dijelaskan di dalam dakwaan JPU bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Zulfitrah terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIT.
Berawal pada jari Sabtu tanggal 06 Mei 2023, sekitar pukul 04.00 WIT, terdakwa dihubungi seseorang yang bernama Daeng Udin (DPO) untuk bertemu di Pelabuhan Sorong. Sekitar pukul 06.00 WIT terdakwa bertemu dengan Daeng Udin (DPO), yang meminta terdakwa mengantarkan paket sabu seberat 1,05 gram kepada seseorang.
Daeng Udin (DPO) kemudian mengatakan bahwa terdakwa akan mendapatkan imbalan 200.000 ribu rupiah setelah mengantar paket sabu tersebut.
Tak lama kemudian terdakwa pulang ke rumah lalu menyimpan paket 1,05 sabu di bawah bantal kursi. Keesokan harinya, Minggu tanggal 07 Mei 2023, sekitar pukul 16.30 WIT menelepon orang yang memesan sabu untuk bertemu di sekitaran kantor DPRD Kota Sorong.
Sayangnya tak lama kemudian datang anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan barang buktk sabu yang sempat dibuang oleh terdakwa.