SORONG, sorongaraya.co – Sidang lanjutan kasus kapal Amerika yang kandas menabrak karang di sekitar perairan Arborek, Raja Ampat menimbulkan perbedaan perhitungan kerugian oleh ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Yusran Baadilah, S.H maupun ahli dari penasehat hukum terdakwa.
Tentunya perbedaan perhitungan kerugian menggunakan metode yang berbeda, dimana menurut ahli dari Jaksa Penuntut Umum besarnya kerugian yang diakibatkan dari rusaknya karang sebesar Rp 800 juta.
Sementara berdasarkan perhitungan oleh ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa sebesar Rp 46 juta.
“Perhitungan kerugian oleh ahli kami dilakukan sehari setelah kejadian kapal Amerika menabrak karang pada tanggal 27 Nopember 2017 malam. Sedangkan ahli dari JPU melakukan perhitungan dua bulan pasca kejadian,” kata Yudha Marau usai sidang. Selasa 17 Juli 2018.
Menurutnya, jika perhitungan dilakukan dua bulan setelah kejadian sama artinya data akhir yang dihasilkan sudah tidak valid.
“Dikatakan kerugian sebesar Rp 800 juta boleh dikata tidak faktual dan saya pikir majelis hakim yang dipimpin Timotius Djemey, SH bisa menilai mana data yang paling obyektif dalam melihat keterangan ahli,” terang Yudha.
Menyoal perdebatan kondisi kapal, Yudha mengaku semua alat komunikasi yang dipakai kapal berfungsi baik. Saat kapal melakukan pelayaran sudah ditentukan terlebih dahulu rutenya sehingga dapat diketahui mana daerah yang terdapat karang.
“Apabila terjadinya kecelakaan bukan karena disengaja, perlu diingat bahwa tidak ada satu orang pun yang menginginkan kecelakaan itu terjadi. Yang ada hanyalah kelalaian karena ketika kapal memasuki perairan yang ada karangnya nahkoda meninggalkan juru mudi lalu diserahkan kepada juru mudi yang telah berpengalaman,” pungkasnya.
Yudha bahkan membantah dakwaan Jaksa yang megaku dalam dakwaannya menyebutkan bahwa ada unsur kesengajaan. “Jadi, kalau jaksa di dalam dakwaannya mengatakan bahwa ada unsur kesengajaan, menurut kami tidak ada. Yang ada adalah kecelakaan karena ada unsur kelalaian,” ucap Yudha didampingi Iriani, S.H, dan Joe Rahantoknam, S.H.
Sejak awal klien kami I Made Sudana serta Subaer beritikad baik untuk membayar kerugian kepada daerah. Akan tetapi penyidik berkeinginan lain, melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan.
Yah, kalau kemudian klien kami diproses dari penyidikan hingga persidangan itu merupakan keweangan penyidik kepolisian dan kejaksaan. Biar semuanya menjadi terang benderang di persidangan ini, kita akan buktikan apakah dakwaan jaksa benar ataukah adanya unsur kelalaian.
Bagi Yudha jika data yang dipakai untuk menghitung kerugian itu valid, kliennya itu siap membayar kerugian. “Sekarang tinggal majelis hakim yang memutuskan antara dua keterangan ahli yang berbeda ini,” terangnya.
Kerugian yang dimaksud dalam kasus ini, yang berdampak langsung kepada aktivitas perikanan masyarakat setempat. Makanya klien kami waktu itu bersedia membayar kepada masyarakat, namun penyidik berkeinginan lain, kerugian harus tetap dibayar kepada Negara.
Salah satu kerugian kapal Amanikan menabrak karang di sekitar Arborek menurut ahli dari terdakwa menyangkut pemberitaan oleh media massa, selaku penasehat hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, dengan adanya keterangan ahli yang kami hadirkan terlebih lagi di dalam keterangannya ahli benar-benar menegaskan bahwa kerugian yang harus dibayarkan kepada masyarakat yang ada di tiga kampung sebesar Rp 46 juta.
Itu jumlah kerugian satu bulan masyarakat tidak dapat melakukan aktivitas perikanan pasca kejadian kandasnya kapal Amerika. Pemberitaan selama ini kan tidak demikian, kapal menabrak karang lantas menimbulkan image bahwa telah terjadi kerusakan ekosistem bawah laut.
Sesaat sebelumnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan tiga saksi, dua dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Raja Ampat yakni Dzul dan Mathias serta seorang ahli Djumiati Mustiah, S.P., M.Si, dosen Unipa yang saat ini menempuh pendidikan Doktoral di Universitas Brawijaya Malang. [jun]