SORONG,sorongraya.co- Wakapolres Sorong Kota Komisaris Polisi Eko Yusmiarto menegaskan bahwa pria berinisial TD, yang sempat di grebek oleh sang isteri bersama beberapa kerabat saat tengah berduaan dengan seorang wanita di sebuah kamar kos di Km 8 Kota Sorong pada Jumat sore (11/02/2022) bukan lagia anggota Polri.
” Yang bersangkutan sudah di pecat atau PTDH di Polda Papua sejak 3 Nopember 2021. Saat di PTDH, TD berpangkat Bripka dan bertugas di SPKT Polda Papua Barat,” ujar Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres mengaku, TD memang sebelumnya merupakan anggota Polri. Namun, dikarenakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran lari dari tugas (disersi), akhirnya di pindah ke Polda Papua Barat. Meskipun telah di pindah tugaskan yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan yang sama. TD Akhirnya di pecat dari Dinas Kepolisian.
” Kami tegaskan bahwa laporandari masyarakat soal oknum anggota polri telah ditangani SPKT Polres Sorong Kota. Akan tetapi yang bersangkutan bukan lagi anggota polri. Hal ini dapat kami buktikan dengan SK pemecatannya,” kata Eko.
Mantan wakapolres Teluk Bintuni ini memastikan bahwa SK pemecatan nomor 356/XI/2021 tanggal 3 Nopember 2021 lalu ditanda tangani langsung Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing.
” Saat di pecat TD berstatus anggota SPKT Polda Papua Barat,” ungkapnya.
Sebelumnya, TD yang di duga merupakan oknum anggota polri dilaporkan ke polres Sorong Kota lantaran di duga berselingkuh dengan wanita lain. TD bersama teman wanitanya itu di gerebek oleh sang Isteri bersama sejumlah kerabatnya di sebuah rumah kost di km 8 kota Sorong.
Setelah di gerebek oleh sang istri, TD bersama WIL nya itu di gelandang ke SPKT Mapolres Sorong Kota untuk di proses hukum.