SORONG,sorongraya.co- Hakim Pengadilan Negeri Sorong membebaskan Orgenes Ijie dari seluruh dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Pelecehan Seksual (TPKS) terhadap Maria Jitmau.
Vonis bebas tersebut dibacakan ketua majelis hakim Fransiskus Bapthista dalam sidang yang di gelar Kamis siang, 18 April 2024.
Penasihat hukum Orgenes Ijie, Leonardo Ijie mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong. Karena menurutnya itu adalah putusan paling adil bagi kliennya.
Leonardo menyebut bahwa putusan majelis hakim memberikan rasa keadilan bagi klien kami yang telah diproses hukum oleh penyidik Polresta Sorong Kota dan juga Kejaksaan Negeri Sorong.
Pengacara rambut gimbal itu menilai bahwa kasus ini penuh dengan rekayasa dan sengaja ingin mengkriminalisasi saudara Orgenes Ijie.
Dengan adanya putusan tersebut klien kami bebas dari segala tuduhan maupun tuntutan. Putusan hakim itu juga sekaligus memulihkan nama baik serta harkat dan martabat saudara Orgenes Ijie di mata hukum.
” Karenanya, kami menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim PN Sorong tadi,” kata Leonardo Ijie.
Leonardo menepis bahwa kasus tersebut tidak ada relasinya dengan kuasa, melainkan adat. Itu murni atas dasar suka sama suka antara saudara Orgenes Ijie dengan korban.
Perlu diingat juga bahwa terkait lokus di dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kanal Victory. Namun, dalam pertimbangan majelis hakim dijelaskan bahwa peristiwanya terjadi di Jalan Sungai Kalagison bukan kanal Victory.
” Ini sebagaimana eksepsi yang pernah kami sampaikan pada sidang sebelumnya,” ujar Leonardo.
Bahkan dengan tidak jelasnya lokus tersebut menimbulkan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi sama sekali tidak benar.
Sayangnya, penyidik menganggap dengan adanya tanda tangan bahwa keterangan yang disampaikan saksi benar adanya.
” Ini keterangan palsu, ditambah lagi hasil visum yang katanya oleh penyidik maupun JPU ada tidak pernah disampaikan ke kita,” kata Leonardo.
Ia juga menambahkan, jika visum itu ketika kami cek di RSUD Sele Be Solu itu tidak ada. Tapi kenapa bukti visum bisa dipegang sama penyidik.
” Parahnya lagi, nomor kode visum yang ada di penyidik berbeda dengan yang tercatat di register RSUD Sele Be Solu,” ujar Leonardo.
Bahkan Leonardo menyebut jika keterangan dari dokterpun menyebut tak ada visum. Begitu juga tanggal visum, berbeda antara yang dipegang penyidik dengan pihak rumah sakit.
” Pemeriksaan biasa dilakukan dokter tanggal 23 Agustys 2023 sedangkan versi penyidik tanggal 20 Agustus 2023,” bebernya.
Alumnus Fakultas Hukum Uncen Jayapura ini menegaskan, dugaan pemalsuan visum ini akan kami tindaklanjuti.
” Kami juga minta agar Kapolda Papua Barat memeriksa Kapolresta Sorong Kota dan Kanit PPA karena sebelumnya pun kami sempat minta audiens atas kasus ini tak ditanggapi,” tegas Leonardo.
Leonardo menyebut kliennya Orgenes Ijie dikriminalisasi. Terkait keterangan palsu yang disampaikan oleh beberapa saksi dipersidangan lalu akan kami proses hukum.
Sebelumnya, Orgenes Ijie dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa Orgenes Ijie terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap Maria Jitmau.