Hukum & Kriminal

Untuk Kedua Kalinya Muhammad Nur Umlati Mengajukan Permohonan Praperadilan

×

Untuk Kedua Kalinya Muhammad Nur Umlati Mengajukan Permohonan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang perdana Praperadilan yang diajukan pemohon Muhammad Nur berlangsung di ruang Cakra PN Sorong, Rabu siang (24/02/2021), dengan agenda Pembacaan Gugatan Praperadilan. Namun, sangat disayangkan pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat tidak hadir.

Kami tidak tahu apa alasan ketidakhadiran pihak tergugat. Padahal sidang praperadilan ini waktunya cepat,” kata Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Benediktus Jombang,

Meski demikian, kata Jombang, Majelis Hakim Praperadilan, Vabianes Stuart Wattimena tetap akan melanjutkan persidangan pada pemeriksaan alat bukti.

Menurut kami Kejati Papua Barat terlalu cepat menetapkan klien kami, Muhammad Nur Umlati sebagai tersangka. Dan pada menjalani pemeriksaan didampingi pengacara penunjukan dari Kejati Papua Barat.

Inikan perkara luar biasa sehingga tersangka harus didampingi pengacara, bukan yang ditunjuk oleh Kejati Papua Barat.

Berkaitan dengan hasil audit, itu merupakan kewenangan BPK bukan BPKP, hal itu berdasarkan UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Yang terjadi terhadap klien kami, Kejati Papua Barat terlalu cepat atau dini menetapkan klien kami sebagai tersangka,” tambah Jombang.

Lebih lanjut Jombang mengatakan, alasan pihaknya mengajukan peemohonan praperadilan adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas nama Muhammad Nur Umlati.

Karenanya, tim kuasa hukum pemohon praperadilan meminta kepada Kejati Papua Barat agar melepaskan klien kami dari tahanan. Selaku kuasa hukum pemohon praperadilan telah mengajukan surat penangguhan penahanan, yang nantinya akan dipertimbangkan oleh Kejati Papua Barat untuk mendapatkan status penahanan rumah atau kota.

Sementara, Benry menduga bahwa perkara initelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102 yang menyatakan bahwa sanya apabila praperadilan diajukan, akan tetapi sudah diputuskan otomatis gugur perkaranya. Tapi tetap berjalan sampai sidang tipikor dibuka untuk umum, disitulah gugur praperadilan.

Pada saat sidang lanjutan Kamis besok, kami akan mengajukan bukti surat,” kata Benry.

Jika menurut pendapat hakim praperadilan, ketidakhadiran pihak termohon berarti tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan.

Karena tidak menggunakan haknya, ya selaku pemohon akan menggunkan hak, mengajukan bukti surat,” ujar Benry.

Diketahui bahwa tersangka Muhammad Nur Umlati mengajukan permohonan praperadilan ke PN Sorong lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Barat pada tanggal 15 Pebruari 2021.

Setelah dipanggil sebagai saksi, saat itu pula Muhammad Nur Umlati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor PRINT-29/R:/Fd.I/02/2021 dan langsung ditahan oleh Kejati Papua Barat berdasarkan surat penahanan tersangka nomor PRINT-30/R:/Fd.I/02/2021, hingga berujung gugatan praperadilan di PN Sorong.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.