SORONG,sorongraya.co- Merasa dirugikan oleh PT Hanurata, Umi Tamher melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong.
Perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang kayu itu diduga menguasai tanah milik Umi Tamher seluas 20 hektare yang berlokasi di Kabupaten Sorong sejak tahun 2014.
Kuasa hukum Umi Tamher, Iriani menjelaskan bahwa kliennya memiliki sebidang tanah di Kelurahan Warmon, Distrik Aimas seluas 200.000 meter persegi yang diduga dikuasai oleh PT Hanurata tanpa izin.
” Kami menggugat PT Hanurata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena telah menguasai tanah milik klien kami seluas 20 hektare,” ujarnya, Senin, 15 Juli 2024.
Iriani juga mengaku bahwa upaya penyelesaian telah dilakukan sejak 2014, namun tidak membuahkan hasil. Laporan pidana juga telah dibuat di Polres Aimas. Akhirnya, kami ajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Sorong.
Pengacara Peradi Sorong itu menyebut bahwa PT Hanurata tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Diduga, mereka mendapatkan surat-surat asli milik Umi Tamher dari oknum lain.
” Umi Tamhir telah menunjukkan bukti-bukti asli kepemilikan tanahnya kepada pihak berwenang,” tegas Iriani.
Dia mengaku jika pihaknya telah mengajukan gugatan PMH ke PN Sorong pada tanggal 20 Juni 2024 lalu. Namun, sudah tiga panggilan sidang pihak tergugat, PT Hanurata tidak hadir.
Iriani juga mengaku telah memidanakan PT Hanurata ke Polres Sorong atas dugaan perampasan tanah dan pemalsuan dokumen tanah oleh (MR) bersama oknum pegawai Dinas Pertanahan sebagai terlapor II dan III.
Menurut Iriani, luas tanah Umi Tamher yang sebenarnya adalah 200.000 meter persegi (20 hektar). Namun, surat tanahnya diduga telah dipalsukan oleh (MR) dan oknum ASN menjadi 10.000 meter persegi (1 hektar) di lokasi lain.
” Sertifikat yang diterbitkan itu seluas 6.000 meter persegi dari hasil pemalsuan sertifikat 100.000 meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan di tempat lain, bukan di tanah klien kami yang jaraknya sekitar 400 meter,” bebernya.
Iriani menduga, ini permainan sebab muncil nama Umi Tamhee dengan data berbeda 400 meter dari tanah yang disengketakan.
” BPN juga menahan surat asli seluas 20 hektar agar Umi Tamhee tidak bisa berbuat apa-apa,” akunya.