SORONG,sorongraya.co- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Haris Suhud Tomia mengatakan, Selviana Wanma enggan memberikan keterangan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 si Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Senin, 18 September 2023.
” Yang bersangkutan menolak memberikan keterangan dengan alasan menunggu hasil Praperadilan,” ujarnya sore tadi.
Kasi Pidsus menambahkan, supaya normatif, upaya Praperadilan yang dilakukan tersangka dan penyidikan tetap berjalan sehingga proses hukum ini bisa tuntas.
” Kami akan melakukan upaya penuntutan walaupun informasi dari Kuasa Hukumnya bahwa penetapan tersangka Selviana Wanma tidak berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
Haris mengku bahwa penyidik tetap berupaya merampungkan perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
” Kami sampaikan tadi bahwa perkara ini akan kami teruskan,” ucapnya.
Sebelumnya Selviana Wanma yang keluar dari ruang penyidik tipikor kejari Sorong katakan bahwa dirinya tak bisa berbicara terkait pemeriksaan.
Komisaris PT Fourking Mandiri itupun meminta wartawan untuk tidak lagi menyebutkan dirinya sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya.
Selviana Wanma beralasan bahwa perkara ini terjadi sejak 13 tahun yang lalu.
” Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan saya sebagai tersangka atas posisi saya sebagai Komisaris PT Fourking Mandiri. Jadi, tolong hargai saya,” ujarnya.
Selviana Wanma bahkan menegaskan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan partai Golkar. Tidak ada tendensi apa-apa melainkan murni perkara atas pribadi saya.