SORONG,sorongraya.co- Penertiban pajak daerah yang dilakukan Pemerintah Kota Sorong terhadap 8 hotel tidak sejalan dengan tunggakan pajak kendaraan dinas Pemkot Sorong yang jumlahnya mencapai 288 unit. Tunggakan pajak kendaraan dinas roda dua dan empat tersebut terhitung tahun 2020 dan di tahun 2021.
Berdasarkan data yang dimiliki Kantor UPT Samsat Kota Sorong sebanyak 288 kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Sorong menunggak pajak. Namun, yang sudah membayar pajak di tahun 2020 sebanyak 112 unit, tersisa 176.
Sementara di tahun 2021, baru 34 kendaraan, yang terdiri dari 14 unit kendaraan roda dua dan 20 unit mobil telah membayar pajak. Saat ini tersisa 254 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
Kepala UPT Samsat Kota Sorong, Sunaryo menjelaskan, pemkot Sorong sendiri tidak mengakui memiliki kendaraan sebanyak 288 unit. Tak hanya itu pihak pemkot pun tak tahu kemana kendaraan-kendaraan dinas tersebut. Padahal, berdasarkan identifikasi kantor UPT Samsat Kota Sorong di tahun 2020, kendaraan dinas milik pemkot Sorong terdata sebanyak 288 unit, yang terdiri dari roda dua dan empat.
” Jika kendaran tersebut sudah dialihkan tentunya ada surat Dum atas nama pemilik baru, sehimgga tagihan pajaknya tidak masuk kepada pemkot Sorong. Tapi, jika masih atas nama pemkot Soeong, maka akan terus dikirimkan surat penagihan,” kata Sunaryo.
Sunaryo mengaku, pihaknya telah mengirimkan tagihan tunggakan pajak ke pemkot Sorong sejak bulan Mei 2021.
Berdasarkan data pembayaran pajak terhitung sejak Januari hingga 31 Oktober 2021 mencapai Rp 40.351.734.100 dengan jumlah kendaraan yang membayar sebanyak 37.393 unit kendaraan roda empat hingga roda enam.
Sunaryo pun menambahkan, target yang diberikan kepada kami mash berada di angka 58 miliar dan belum tahu Kami diberikan target masih Rp 58 milliar. Akan tetapi melihat.
” Saya berharap, semoga di tahun 2021 ini pendapatan pajak bisa sesuai target,” ujar Sunaryo
Lebih lanjut dikatakan Sunaryo, hingga saat ini pihaknya belum memberikan sanksi bagi penunggak pajak. Wajib pajak masih memiliki kesempatan membayar pajak hingga tanggal 31 Desember 2021.
” Semoga Gubernur Papua Barat mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu pembayaran pajak kendaraan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kota Sorong bersama Tim Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK pada Jumat lalu melakukan pemasangan stiker di 8 hotel besar. Pemasangan stiker ini dikarenakan 8 hotel tersebut menunggak pajak hingga puluhan miliar.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Kota Sorong, Demianus Antoh mengatakan, alasan yang disampaikan pengelola hotel tidak bisa di terima oleh pemerintah kota Sorong.
Diakui Demianus, memang saat ini pandemi covid-19. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah soal pajak di lakukan dengan cara di cicil bukan membebaskan pihak hotel untuk tidak bayar pajak.
Demianus menambahkan, pemkot Sorong secara berkala telah menyurat lalu mendatangi pihak hotel, Semua tidak diindahkan. Karenanya kami berkoordinasi dengan Satgas Korsup Wilayah V KPK mendatangi pihak hotel untuk memasang stiker belum melunasi pajak.
Lebih lanjut Ketua Satgas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK, Dian Patria menambahkan, stiker yang telah di pasang baru akan di buka setelah pihak hotel melunasi tunggakan pajaknya.
Delapan hotel besar yang nunggak pajak, antara lain Vega, Kyriad, Belagri Gandaria dan Belagri Bubara, Royal Mamberamo, Marina Mamberamo, Swiss-belhotel dan Fave Limau Hotel.