SORONG,sorongraya.co- Direktorat Polairud Mabes Polri bersama Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap 7 pelaku pengebom ikan di perairan Selat Sele pada Sabtu tanggal 30 Juli 2022 lalu.
” Saat kapal milik Ditpolairud Mabes Polri dan Ditpolairud Polda Papua Barat melakukan patroli menemukan adanya sebuah kapal dan setelah didekati kapal tersebut kabur dan membuang alat pemicu ledakan atau detonator ke laut,” kata Kapolda Papua Barat, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat menyampaikan keterangan pers di Pelabuhan Perikanan, Rabu, 03 Agustus 2022.
Kapolda menambahkan, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 27 detonator, 2 mesin jonson 40 PK, kompresor, peralatan selam dan juga kapal yang saat ini diamankan di Mako Polairud Polda Papua Barat.
Seperti diketahui bahwa detonator ini di buat dari pentol korak api yang kemudian di rakit sedemikian rupa untuk memicu ledakan.
Dengan adanya penangkapan ini kami akan terus melakukan pengawasan dengan memperbanyak kehadiran kapal patroli di wilayah yang biasa dijadikan aktivitas pengeboman ikan.
” Kami akan melakukan penangkapan apabila telah terjadi pelanggaran,” ujar Kapolda Papua Barat.
Kapolda menyebut, ada 7 pelaku yang saat ini kami amankan dari satu kapal yang hendak melakukan aktivitas pengeboman ikan.
Perwira berpangkat dua bintang ini mengaku bahwa dari hasil pendalaman, 7 pelaku ini baru sekali melakukan aktivitas pengeboman ikan. Taoi, kami tidak tahu apakah sebelumnya juga melakukan perbuatan yang sama.
” Tujuh pelaku yang kami tangkap dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolda.
Diketahui bahwa tujuh pelaku ini merupakan warga asal pulau Raam atau Buaya, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat. Indentitas tujuh pelaku pengebom ikan antara lain La Una, La Zahali, La Kiki, La Aru, Sulaiman, Hafilu dan La Pullo.
Saat ini tujuh pelaku masih di tahan di mako polairud Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum lanjutan.