SORONG. sorongraya.co – Kapolres Sorong Kota, AKBP. Mario Siregar mengaku bahwa tinggal menunggu pemeriksaan satu saksi ahli lagi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Bintuni di Kota Sorong.
“Kita tinggal menunggu pemeriksaan satu saksi ahli lagi baru kita bisa naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Mario di ruang data Polres Sorong Kota. Sabtu, 30 Desember 2017.
Kasus ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Papua Barat untuk segera menyelesaikannya di tahun 2018. Dalam menangani kasus tersebut penyidik Polres Sorong Kota langsung diberangkatkan ke Kabupaten Teluk Bintuni untuk berkoordinasi dengan Pemerintah dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK).
Hanya saja Kapolres enggan menyebutkan dari mana saksi ahli yang didatangkan. “Tak ada kendala dalam mengungkap kasus tersebut. Kita tidak bisa menyebutkan saksi ahlinya. Sudah banyak saksi yang kita periksa,” ungkapnya.
Pihaknya meminta waktu untuk mengungkap siapa aktor dibalik tindak pidana korupsi asrama mahasiswa bintuni yang berlokasi Kilometer 7 Gunung, di Kota Sorong.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sorongraya.co, asrama mahasiswa bintuni ini dianggarkan sejak tahun 2008 hingga tahun 2015, ratusan bahkan milyaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bintuni terserap untuk kasus ini. Sayangnya pembangunan asrama tersebut belum selesai.
Dikabarkan pula tanah yang saat ini dilakukan pembangunan oleh pihak terkait merupakan tanah bermasalah. Pemerintah Bintuni diduga salah melakukan pembayaran kepada yang bukan pemilik tanah sebenarnya.
“Tanah ini kami punya, jadi pembangunan ini sudah masuk lahan kami. Sampai sekarang tidak ada pembayaran, tapi pihak terkait bilang sudah bayar, kami yang pemilik ulayat tidak pernah tau soal ini,” tutur salah satu pemilik ulayat kepada sorongraya.co
Ratusan mahasiswa Bintuni yang melakukan studi di Kota Sorong inginkan agar pembangunan asrama dapat selesai, dengan begitu mereka (mahasiswa) tidak lagi tinggal berdesakan dalam satu kamar kos-kosan. [moh]