SORONG, sorongraya.co – Warga Jalan Sagu Kelurahan Mariat Pantai, Kabupaten Sorong berinisial Aser W (21) dijatuhi pidana 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Hanifzar, S.H., M.H. pasalnya, terdakwa melakukan penikaman yang menyebabkan korban Yoab Esau Mili meninggal.
Dalam amar putusan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 11 Desember 2018 menyatakan, tindak pidana kejahatan yang dilakukan terdakwa melanggar pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Tak hanya pidana pokok, barang bukti sebilah pisau berkarat beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, perbuatan yang terdakwa terhadap korban Yoab Esau Mili menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2018 sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Sagu Kelurahan Mariat Pantai, Kabupaten Sorong.
Terdakwa yang tengah membawa sebilah pisau berkarat menikam paha sebelah kanan korban hingga mengalami pendarahan. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan. [jun]