Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Pembunuhan Khani Rumaf Saling Bersaksi

×

Tiga Terdakwa Pembunuhan Khani Rumaf Saling Bersaksi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang lanjutan, Rabu, 20 Juli 2022 mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa terkait pembunuhan Khani Rumaf.

Dalam sidang yang di gelar secara terbuka tersebut, terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce, Syarif Tuasikal alias Refi dan Hardiyanto alias Hardi saling bersaksi.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto menjelaskan bahwa sidang jari ini mengagendakan pemeriksaan saksi mahkota dan terdakwa. Dipersidangan para terdakwa mengakui perbuatannya.

” Para terdakwa mengaku telah melakukan pembacokan terhadap korban Khani Rumaf. Di sisi lain terdakwa Hardiyanto alias Hardi tidak mengakui beberapa keterangan bahwa dirinya tidak membacok korban,” ujar Eko.

Kendati demikian, keterangan terdakwa yang disampaikan itu tidak di bawah sumpah. Selain itu, mereka memiliki hak ingkar, itu sah-sah saja.

” Nanti akan kita buktikan sebab keterangan saksi-saksi selama persidangan saling bersesuaian. Di tambah keterangan ahli, yang mana menyebutkan ada sejumlah luka bacok dan sayatan di tubuh korban Khani Rumaf,” kata Eko.

Eko bahkan menegaskan bahwa keterangan terdakwa Hardiyanto merupakan satu dari alat bukti yang boleh dikatakan lemah.

” Kami tetap yakin dan optimis bisa menuntut terdakwa Hardiyanto maupun dua terdakwa lainnya sesuai pasal yang disangkakan,” ujar Eko.

Sebelumnya, pengacara terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan Syarif Tuasikal alias Refi, Hadi Tuasikal membenarkan bahwa dipersidangan tadi, keterangan saksi Moce dan Refi dikonfrontir dengan keterangan terdakwa Hardiyanto alias Hardi.

Diakui Hadi bahwa benar keterangan Rafi, terdakwa Hardi turut melakukan pembacokan terhadap korban.

” Kami melihat ada kejanggalan tapi kami tidak akan masuk ke sana karena memang bukan kewenangan kami. Biarkan hakim yang menentukan berdasarkan keyakinan mereka,” kata Hadi.

” Yang Kita dampingi inikan dua terdakwa, makanya pada sidang lanjutan tanggal 27 Juli 2022 mendatang kami akan hadirkan saksi meringankan,” tambahnya.

Berbeda dengan yang disampaikan pengacara Hardiyanto alias Hardi, Abdul Asis Saputra. Menurutnya, ada beberapa fakta persidangan, antara lain pertama, keterangan saksi atau terdakwa Moce dan Rafi yang mengatakan bahwa terdakwa Hardi ikut membacok korban di bantah oleh klien kami.

Kedua, di malam kejadian, tanggal 24 Januari 2022, klien kami mengaku berada dekat dengan korban, yang saat itu telah meninggal dunia.

Ketiga, meskipun di dalam BAP penyidik terdakwa Hardi mengaku ikut melakukan pembacaokan, namun dipersidangan keterangan tersebut dibantahnya.

Nah, nanti dalam sidang lanjutan, JPU akan menghadirkan saksi verbalisan untuk mengonfrontir keterangan klien kami,” ungkapnya.

Asis tetap berkeyakinan jika kliennya tidak melakukan pembacokan meskipun dia terlihat membaur dengan kelompok yang menyerang.

” Saya akan berupaya semaksimal mungkin membela klien kami. Makanya, nanti kami akan hadirkan saksi meringankan. Semoga saja majelia hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya,” kata Asis.

Diketahui, terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce, Syarif Tuasikal alias Refi dan Hardiyanto alias Hardi di dakwa oleh JPU menggunakan pasal berlapis, 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut berkaitan tentang matinya korban.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.