SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan pembunuhan Khani Rumaf yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 03 Agustus 2022 mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto menuntut terdakwa Hardiyanto alias Hardi 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan terdakwa Syarif Tuasikal alias Refi, masing-masing 14 tahun penjara.
Adapun barang bukti berupa 2 bilah parang, 2 lrmbar baju kaos, 2 lnar kain putih dan 1 lrmbar celana panjang di rampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan, melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan JPU, tim penasihat hukum terdakwa Hardi, Moce dan Refi akan mengajukan Nota Pembelaan (pledooi) pada sidang lanjutan Rabu pekan depan.
Terdakwa Hardiyanto alias Hardi, Muhammad Taip Latupono alias Latu alias Moce dan terdakwa Syarif Tuasikal alias Refi menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran di dakwa melakukan pembunuhan terhadap Khani Rumaf pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIT.
Pembunuhan tersebut di lakukan ketiga terdakwa di Jalan Sungai Maruni, Km 10 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Dalam dakwaan JPU pada sidang sebelumnya, ketiga terdakwa di dakwa dengan dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang yang dipimpin hakim Beauty Elisabeth Simatauw dan mendapat pengawalan ketat aparat keamanan polres Sorong Kota ini telah memeriksa 15 saksi.
Sidang masih akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda mendengar nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.