SORONG, sorongraya.co – Sidang perdana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa AK, RS dan PH digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu siang 08 Juli 2020. Sidang yang berlangsung terbuka tersebut dipimpin hakim Dinar Pakpahan.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana dalam dakwaannya menjelaskan, penyalahgunaan narkotika dilakukan ketiga terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 16.45 WIT, tepatnya di kompleks Harapan Indah Km 10 Kota Sorong.
Ketiga terdakwa di dakwa dengan dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atay ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berawal dari informasi yang didapat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong, Jilly Lodwik Tomimomor dan Saiful Bahri Rumadan bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika, sehungga saksi bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sorong melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terdakwa Ahmad Kasyif.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik kecil sabu. Berdasarkan pengakuan terdakwa barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari saudara Husni (DPO). Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Sorong berhasil menangkap dua terdakwa lainnya (dalam berkas terpisah), yakni Pratiwi Hafid dan Ruchaidah Saleh.
Usai mendengar dakwaan jaksa, ketua majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu pekan depab dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang yang berlangsung terbuka di ruang Cakra PN Sorong, ketiga terdakwa di dakwa dengan berkas terpisah didampingi Penasihat Hukum, Mohamad Yandilan. [jun]