SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang putusan, Rabu, 14 Juni 2023 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Elias Wetipo dan Marthen Samonsabra Oiwari. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Yoran Pahabol 2,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yang diketahui merupakan Staf Khusus Presiden Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) itu bersalah melakukan tindakan makar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Jainuddin Karanggusi. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 7KUHP.
Vonis yang diterima ketiga terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tuntutan tersebut JPU Tri Krama Adhyaksa menuntut ketiga terdakwa selama 5 tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama, sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 106 KUHP.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto yang dihubungi semalam membenarkan bahwa terdakwa I Elias Wetipo dan terdakwa II Marthen Samonsabra Oiwari divonis 3 tahun penjara, sedangkan terdakwa III Yoran Pahabol 2,5 tahun penjara.
Eko Nuryanto mengaku bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana makar, sebagaimana dakwaan pertama JPU
Diketahui, majelis hakim yang menyidangkan perkara makar tersebut yakni Jainuddin Karanggusi, Sutisna Sawati dan Herianto. Sementara dalam sidang putusan ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Habel Rumbiak.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda dakwaan terdakwa I Elias Wetipo, terdakwa II Marthen Samonsabra Oiwari dan terdakwa III Yoran Pahabol di dakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP jo pasal 106 KUHP.