Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Tiga Staf Khusus Presiden NRFPB Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

×

Tiga Staf Khusus Presiden NRFPB Divonis 3 dan 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Makassar dalam sidang putusan, Rabu, 14 Juni 2023 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Elias Wetipo dan Marthen Samonsabra Oiwari. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Yoran Pahabol 2,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang diketahui merupakan Staf Khusus Presiden Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) itu bersalah melakukan tindakan makar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin Jainuddin Karanggusi. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 7KUHP.

236
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Vonis yang diterima ketiga terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tuntutan tersebut JPU Tri Krama Adhyaksa menuntut ketiga terdakwa selama 5 tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama, sebagaimana melanggar Pasal 110 Ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 106 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto yang dihubungi semalam membenarkan bahwa terdakwa I Elias Wetipo dan terdakwa II Marthen Samonsabra Oiwari divonis 3 tahun penjara, sedangkan terdakwa III Yoran Pahabol 2,5 tahun penjara.

Eko Nuryanto mengaku bahwa mereka terbukti melakukan tindak pidana makar, sebagaimana dakwaan pertama JPU

Diketahui, majelis hakim yang menyidangkan perkara makar tersebut yakni Jainuddin Karanggusi, Sutisna Sawati dan Herianto. Sementara dalam sidang putusan ketiga terdakwa didampingi penasihat hukum Habel Rumbiak.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda dakwaan terdakwa I Elias Wetipo, terdakwa II Marthen Samonsabra Oiwari dan terdakwa III Yoran Pahabol di dakwa oleh jaksa penuntut umum melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP jo pasal 106 KUHP.

174
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.