TW (Kanan) seorang supir di Manokwari Provinsi Papua Barat akhirnya tak berkutik setelah diciduk polisi.
Hukum & Kriminal

Tiga Kali Perkosa Anak Kandung, TW Tak Berkutik Setelah Diciduk Polisi

Bagikan ini:

MANOKWARI,sorongraya.co – TW (45) seorang supir di Manokwari Provinsi Papua Barat akhirnya tak berkutik setelah diciduk polisi.

TW diciduk anggota Ditreskrimum Polda Papua Barat setelah diduga kuat telah memperkosa anak kandunganya, bunga (Nama samaran 13).

“Perbuatan bejat itu dilakukan TW sebanyak 3 kali. Yang pertama Desember 2018 dan yang kedua pada tanggal 02 Juli 2019 sebanyak 2 kali,” beber Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y. Krey melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co, Jumat (12/07) malam.

Disebutkan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya TW kepada AP yang merupakan sang tante. Mendengar pengakuan korban, AP kemudian melaporkan hal ini ke SPKT Polda Papua Barat, sekira pukul 17.00 WIT, atau Jumat sore.

Mathias mengatakan, TW menjalankan aksinya saat korban tertidur sekamar dengannya di rumah sang paman. Dan setiap kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban, korban yang tersadar berusaha melawan namun tak kuasa menghalangi kebiadaban sang ayah.

“Saat korban terbangun berusaha menendang pelaku, tapi korban tidak berani menceritakan yang dialaminya karena selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku,” ungkap Mathias.

Korban pun memberanikan diri mendatangi rumah sang tante dan menceritakan semua peristiwa yang dialaminya tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat (1) dan (3) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Mathias. [krs]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.