Hukum & Kriminal

Tidak Sakit Jantung, Tipikor Polda PB Kembali Panggil Kadis Perumahan

×

Tidak Sakit Jantung, Tipikor Polda PB Kembali Panggil Kadis Perumahan

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI, sorongraya.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat kembali memanggil HK Kepala Dinas Perumahan PB untuk diperiksa. Pengiriman surat panggilan dilayangkan setelah Tipikor menerima resume medis dari RSAL Manokwari bahwa HK tidak menderita sakit jantung.

HK yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp 4,5 Miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat tahun 2016 ini sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik dengan dalih (alasan) sakit.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono melalui Kanit Tipikor Ditreskrimsus, AKP Tomy Pontororing mengatakan, penyidik tipikor telah melayangkan surat panggilan kepada HK melalui kuasa hukumnya, Jumat kemarin untuk diperiksa sebagai tersangka pada, Senin besok, 5 November 2018.

“Surat pemberitahuan resume medis dari RSAL sudah kami (penyidik) terima, pada intinya tersangka HK sama sekali tidak menderita sakit jantung. Bahkan, diminta untuk rujukan ke surabaya hanya untuk pemeriksaan apakah ada sakit jantung atau tidak,” ujarnya kepada media. Sabtu, 4 November 2018.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain yang ikut berperan dalam kasus ini. Yaitu pihak yang membuat Akta Jual Beli sebelum keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Manokwari tentang ijin jual tanah yang dijadikan dasar pencairan uang negara sebesar Rp. 4,5 M.

Sementara itu, Yan Christian Warinussy, S.H selaku Penasehat Hukum HK saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat panggilan kedua bagi kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi

“Benar, surat panggilan kedua dari penyidik kepada klien saya untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi sudah kami terima pada hari Jumat 2 November kemarin untuk pemeriksaan hari Senin besok, 5 November 2018 pukul 10.00 WIT,” terang Warinussy.

Pemberitaan sebelumnya, HK yang merupakan Kepala Dinas Perumahan PB, mangkir terhadap panggilan Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk diperiksa sebagai tersangka, pada Kamis, 18 Oktober 2018 lalu, alasan ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. [krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.