SORONG,sorongraya.co- Pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Sorong berinisial K, yang melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati pada 2014 silam dijerat pasal berlapis
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, terkait dengan pencabulan yang dilakukan, tersangka K disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Sementara untuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tersangka K dikenakan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022.
” Ancaman hukuman penjara untuk K paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru.
Kapolres Sorong menambahkan, mengingat tersangka adalah kepala pengasuh juga bisa disebut sebagai wali ponpes maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang 15 tahun tadi sehingga menjadi maksimal 20 tahun penjara.
Orang nomor satu di Polres Sorong itu menyebut bahwa awalnya ada tiga korban yang membuat laporan polisi, dimana pelakunya hanya satu. Belakangan setelah dilakukan pengembangan penyelidikan jumlah korban bertambah jadi 5 orang.
Yohanes pun membeberkan bahwa kronologis kejadian, korban pertama dicabuli sebanyak dua kali oleh tersangka sejak tahun 2014 sampai dengan pertengahan tahun 2019. Ketika 2014 korban masih di kelas 1 SMP. Pada waktu kelas 3 SMA kejadian yang sama terjadi lagi untuk kedua kalinya di tahun 2019, tepatnya di jemuran belakang asrama putri dan di kamar tidur tersangka.
” Korban kedua di cabuli satu kali dan disetubuhi satu kali. Pencabulan pertama sekitar tahun 2017, saat korban kedua berumur 14 tahun. Kemudian tanggal 20 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIT, di salah satu ruangan kosong yang tidak dipakai, korban yang saat itu berusia 20 tahun disetubuhi,” ujar Yohanes.
Lebih lanjut dikatakan Yohanes, untuk korban ketiga, tersangka melakukan pencabulan sebanyak 5 kali, yakni saat korban kelas satu SMA. Lalu pencabulan kedua dan ketiga di bulan Februari 2021. Kemudian pencabulan keempat dan kelima di bulan Maret 2021, di belakang asrama putri.
Hal ini terbongkar bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar 23.00 WIT tersangka memanggil korban pertama namun korban pertama tidak mau dan akhirnya tersangka datang ke kamar menyiram air kepada korban lalu menjambak rambut korban.
” Keesokan hari, tepatnya Kamis tanggal 24 Agustus 2023 korban pertama bercerita sehingga teman korban menelepon dan memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Akhirnya orang tua korban menarik atau mumulangkan anaknya itu dari pondok pesantren lalu melapor ke polres Sorong,” ujarnya Yohanes.
Yohanes mengaku bahwa modus dari tersangka untuk memenuhi dorongan atau hawa nafsunya kepada para korban saat ada kesempatan.
” Penyidik telah memeriksa 13 saksi dan untuk tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Agustus 2023 lalu. Tersangka telah ditahan di rutan polres Sorong,” tutupnya.