SORONG,sorongraya.co- Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma tak lagi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas III Manokwari.
Status penahanan Selviana Wanma kini beralih ke penahanan Kota sebagaimana penetaan mejelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari.
Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Dr. Markham Faried yang dihubungi siang tadi mengatakan terkait status penahanan perkara Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk, atas nama terdakwa Selviana Wanma dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
” Pertimbangan Majelis Hakim karena alasan kesehatan dan adanya riwayat kesehatan sedang dalam proses terapi untuk kesehatan, maka status penahanan terhadap terdakwa dialihkan menjadi Tahanan Kota,” kata Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried melalui pesan whatsapp.
Beralihnya status penahanan Selviana Wanma dari tahan rutan menjadi tahanan kota pun dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Haris Suhud Tomia.
” Benar, status penahanan terdakwa Selviana Wanma telah beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” ujarnya, Kamis sore, 05 Oktober 2023.
Bahkan Kasi Pidsus menunjukan penetapan yang dikeluarkan majelis hakim PN Manokwari.
Dalam penetapan tersebut tertulis mengalihkan penahanan Selviana Wanma dari tahanan rutan lapas perempuan kelas III Manokwari menjadi tahanan kota sejak tanggal 04 Oktober 2023.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan ini. Memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Selviana Wanma, Max Mahare yang dihubungi melalui pesan WA mengatakan, coba tanya kasie pidsus, soalnya kaka belum tahu.
Pemilik PT Fourking Mandiri itu pada sidang perdana di dakwa oleh JPU melanggar Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.