SORONG, sorongraya.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dipimpin Dedi Sahusilawane, Rabu sore 16 September 2020 menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa IM.
Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar alam sidang yang digelar secara online membacakan surat dakwaan, yang menjelaskan kronologis kejadian. Berawal dari penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong terhadap saudara JG pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekitar pukul 04.15 WIT, didapatkan informasi bahwa satu paket kecil sabu didapat dari terdakwa IM sekitar pukul 03.00 WIT.
Terdakwa membeli sabu seharga 1 juta rupiah dari seseorang bernama G, lalu terdakwa membagi satu paket kecil sabu tersebut menjadi dua paket, kemudian dijual kepada saudara JG seharga 500 ribu rupiah.
Dari pengembangan penyelidikan satuan reserse narkoba polres Sorong bahwa saksi JG pernah membeli sabu sebanyak dua kali dari terdakwa. Sementara terdakwa sendiri, telah tiga kali membeli sabu dari seseorang yang bernama G.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah membacakan dakwaan, sidang online yang dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Moch Yandilen dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum pun membacakan keterangan dua orang saksi penangkap, yaitu Saiful Bahri Rumadan dan I Putu Satya Sudarma.
Sidang yang dipimpin hakim, Dedi Sahusilawane itupun akhirnya ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. [jun]