Hukum & KriminalMetro

Terdakwa Makar: Tujuan Demo Meminta Merdeka Atas Keadilan

×

Terdakwa Makar: Tujuan Demo Meminta Merdeka Atas Keadilan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Sidang lanjutan perkara makar yang berlangsung secara online di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis 16 April 2020 dipimpin hakim Willem Marco Erari.

Di persidangan, keempat terdakwa menerangkan tujuan utama demo adalah meminta agar persoalan rasis bisa diselesaikan secara baik. Kalaupun 61 tokoh di panggil ke Jakarta, bertemu Presiden Joko Widodo, semata-mata mengatasnamakan masyarakat Papua.

Para terdakwa sama sekali tidak setuju dengan aspirasi yang disampaikan 61 tokoh Papua yang diundang ke Jakarta untuk bertemu Presiden Joko Widodo.

Keempat terdakwa mengaku demo yang kami lakukan adalah untuk menyampaikan aspirasi kekecewaan dengan kondisi yang terjadi saat itu. Yang kami minta merdeka atas keadilan.

“Pada saat berlangsungnya demo, kami tidak membeda-bedakan antara asli Papua dan non Papua. Kami hanya meminta keadilan bahwa orang Papua bukanlah M***.

Sebelumnya, terdakwa Ethus Paulus Miwak Kareth menerangkan bahwa rapat persiapan demo berlangsung di rumah Marthen Orain membahas pembentukan panitia demo.

Rapat persiapan dilakukan dalam rangka demo anti rasis dilakukan, menyikapi situasi yang terjadi di Papua dan Papua Barat. Demo yang kami lakukan sama sekali tidak ditunggangi oleh pihak manapun.

Pembagian tugas saat berlangsungnya demo berdasarkan kesepakatan forum. Dan yang dibahas pada rapat pertama soal menyikapi situasi di Papua dan Papua Barat, pemulangan mahasiswa se Jawa-Bali dam penambahan pasukan organik.

Terdakwa mengaku, jeda waktu antara rapat pertama dengan rapat selanjutnya tidak terlalu lama. Namun, saat ditanya terkait kapan, terdakwa tidak ingat.

Saat diperlihatkan sejumlah foto mengenai identitas maupum atribut demo, terdakwa Ethus mengaku gambarnya kurang jelas.

Terdakwa menambahkan, sama sekali tidak mengetahui siapa yang menyiapkan atribut Referendum dalam demo yang berlangsung di depan UKiP.

Selaku Humas panitia demo, terdakwa Manase Baho menjelaskan, sebelum pelaksanaan demo kami lebih dulu memasukan surat pemberitahun, dan bertemu langsung dengan Kapolres Sorong Kota. Dalam pertemuan itu, Kapolres Sorong Kota mengizinkan kami demo asalkan damai.

Diberitakan sebelumnya, empat mahasiswa yang dituding melakukan tindakan makar pada September 2019 lalu, yaitu Yoseph, Ethus Paulus Miwak Kareth, Manase Baho dan Rianto Ruruk, Kamis sore (05/03/2020) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 110 Ayat (1) junto Pasal 87 KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Keempat terdakwa di dakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan pada September 2019  lalu. Permufakatan jahat tersebut dilakukan di kompleks Racun Jalan Pendidikan Km 8 dan di rumah saksi Marthen Orain di belakang Yohan, Kota Sorong, Papua Barat.

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan yang diduga dilakukan keempat terdakwa berkaitan dengan situasi dan kondisi keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang kurang baik. Namun, aksi yang menggunkaan atribut yang dilarang oleh negara serta seruan memisahkan diri dari NKRI membuat keempat mahasiswa ini di tangkap dan menjalani proses hukum di Polres Sorong Kota.

Sidang terbuka yang dipimpin hakim Wellem Marco Erari dihadairi Jaksa Penuntut Umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana dan Haris Suhud Tomia serta Penasihat Hukum terdakwa Markus Souissa dan Polce Paliama. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.