Hukum & Kriminal

Terdakwa Herman Dituntut 10 Tahun Penjara, Choirul Basor dan Alfred 4,6 Tahun Penjara

×

Terdakwa Herman Dituntut 10 Tahun Penjara, Choirul Basor dan Alfred 4,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 10 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Herman dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, denda 2,7 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Herman yang pernah di vonis 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu ini, dituntut melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara dua terdakwa lainnya, yaitu Chairul Basor dan Alfred Yuldona Boham, masing-masing dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Kedua terdakwa ini melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, penasihat hukum terdakwa Mercy Sinay menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang Senin pekan depan.

Ketiga terdakwa menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika di kamar 408 hotel Mrarua Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022, sekitar pukul 20.30 WIT.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.