Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Terdakwa AT Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mencuri

×

Terdakwa AT Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mencuri

Sebarkan artikel ini
Terdakwa AT saat mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong
Terdakwa AT saat mendengarkan bacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong

SORONG, sorongraya.co – Terdakwa AT (30) di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, SH karena diduga melakukan pencurian di rumah Matha.

Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tuntutan JPU itu dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Kamis siang 12 April 2018.

555
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan pada persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim Gracelyn Manuhuttu, SH menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.

Terdakwa Agus Taribaba menjalani sidang lantaran mengambil uang dan handphone milik Martha Wanma. Pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama AK dan BM (saat ini DPO) pada hari Rabu tanggal 1 Nopember 2017 sekitar pukul 14.00 WIT di rumah korban di Jalan Gunung Gamalama, Kelurahan Klasuur, Kota Sorong.

Usai mencuri di rumah korban, terdakwa membagi uang hasil curiannya kepada dua temannya AK dan BM masing-masing 800 ribu rupiah. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. [jun]

523
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.