SORONG, sorongraya.co – Terdakwa AT (30) di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, SH karena diduga melakukan pencurian di rumah Matha.
Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tuntutan JPU itu dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Kamis siang 12 April 2018.
Usai mendengar pembacaan surat tuntutan pada persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim Gracelyn Manuhuttu, SH menunda persidangan hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa Agus Taribaba menjalani sidang lantaran mengambil uang dan handphone milik Martha Wanma. Pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama AK dan BM (saat ini DPO) pada hari Rabu tanggal 1 Nopember 2017 sekitar pukul 14.00 WIT di rumah korban di Jalan Gunung Gamalama, Kelurahan Klasuur, Kota Sorong.
Usai mencuri di rumah korban, terdakwa membagi uang hasil curiannya kepada dua temannya AK dan BM masing-masing 800 ribu rupiah. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. [jun]