SORONG, sorongraya.co – Dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di PN Sorong, Selasa 07 April 2020, dengan agenda putusan terdakwa Raldy Reza Lapian (19) divonis 3 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari.
Ketua Majelis Hakim dalam amar putusaannya menyatakan bahwa terdakwa Raldy Reza Lapian terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Barang bukti berupa satu buah pisau badik dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis yang diterima Raldy Reza Lapian ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, sesaat sebelum sidang di skors untuk kemudian dilanjutkan dengan agenda putusan. Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach dalam Surat Tuntutannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Pria 19 tahun ini menjalani proses hukum lanjutan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Penganiayaan tersebut dilakukan terdakwa terhadap korbannya bernama Abdul Rahman.
Penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia, dilakukan terdakwa pada Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekitar pukul 03.30 WIT, di Jalan Iribaram lorong samping kantor Lurah Klawuyuk Kota Sorong.
Berawal dari pesta miras, korban sempat bertengkar mulut dengan korban. Tak lama kemudian korban ribit dengan adik terdakwa Raldy Reza Lapian, namun memgenai terdakwa Angki Swan. Karena dipukul, terdakwa Angki Swan balas memukul korban.
Tidak terima dengan perlakuan terdakwa, teman-teman korban yang jumlahnya sekitar 15 orang mengeroyok keempat terdakwa.
Terdakwa Raldy mengaku menikam korban dengan menggunakan pisau badik, yang dibawa dan disisipkan di dalam celananya. Korban ditikam di bagian dada dan organ vitalnya. Sementara tiga terdakwa lainnya ikut memukul korban. Meski telah menghabisi nyawa korban, terdakwa Raldy tidak tahu pasti berapa kali menikam korban dikarenakan mabuk berat.
Sidang online yang berlangsung terbuka, dihadiri Penasihat Hukum terdakwa, Vecky Nanuru. [jun]