SORONG, sorongraya.co – Diduga memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati Raja Ampat, periode 2020-2025, Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dengan tegas memberhentikan sementara Kepala Sekretariat Panwaslu Distrik Kepulauan Ayau.
“Guna menjaga stabilitas pengawasan dan kenetralan Panwaslu Distrik maka Kepala Sekretariat Panwaslu Distrik Kepulauan Ayau sudah kami berhentikan sementara, guna melakukan penindakan pelanggaran terhadap temuan hasil pengawasan Bawaslu Raja Ampat tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek, seperti yang dikutip dari rajaampat.bawaslu.go.id pada Selasa 06 Oktober 2020.
Dukungan yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Distrik Kepulauan Ayau adalah dengan membuat postingan pada akun facebook milik pribadi yang memuat himbauan untuk memilih pasangan Afu-Ori untuk melanjutkan pada periode ke dua.
Kata Markus, pihaknya telah perintahkan Panwaslu Distrik Kepulauan Ayau untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan melalui surat perintah nomor 564/PB-07/HM.00.01/X/2020. Nantinya hasil klarifikasi tersebut akan diterima guna melakukan penindakan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. [tri]